Palembang, Sumselpost.co.id – AS penjual obat kuat dan obat tradisional tanpa izin edar tanpa tersentuh hukum tangkap petugas opsnal Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel.
Tim pimpinan Ipda Hendri meringkusnya di tokonya di Jalan Merdeka, Sekayu, Muba pada Rabu, (17/5) lalu.
Petugas juga mengamankan barang bukti tak kurang dari 74 ribu sachet jamu tanpa izin edar resmi. Sebagian besar obat kuat untuk lelaki.
Selain itu, barang bukti yang sama juga petugas amankan dari rumah pribadinya di Jalan Kol Wahid, Kelurahan Serasan Jaya, Kota Sekayu Muba.
Kasubdit Tipid Indagsi, AKBP Bagus Suryo Wibowo,SIK,MH mengatakan, pelaku sudah 10 tahun menjalankan bisnisnya tersebut /
Omsetnya sekitar Rp70 juta per-bulan,” katanya, Rabu (24/5) di Mapolda Sumsel.
Menurutnya puluhan ribu jamu tanpa izin edar ini tersangka dapatkan dari Cilacap, Jawa Tengah, dari salah seorang pemasok berinisial S.
Atas ulahnya, tersangka kena sangkakan melanggar UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan pasal 8 ayat 1 huruf F UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp 2 miliar,’ katanya.
Komentar