Bobol Perumahan SD Negeri 26 Bumi Agung Andriansyah Nginap di Sel

Uncategorized488 Dilihat

Pagaralam, Sumselpost.co.id – Andriansyah harus nginap di sel tahanan Polres Pagaralam atas ulahnya membobol wrumahan salah satu sekolah di kota Pagaralam. Dalam aksinya,tersangka Andriansyah bersama rekannya Eka (buron) berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

Namun, Setelah melakukan pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polres Pagaralam, akhirnya terbongkar pelaku pembobolan diperumahan dinas SD Negeri 26 Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara pada 19 Januari 2023 silam.

Salah satu pelakunya diringkus adalah Andriansyah (32), warga Dusun Tebat Baru, Kekurahan Tebat Giri Indah. Ternyata beraksi dengan rekan satu kampungnya yang buron, Eka Permana (33).

Baca Juga  Hiburan Orgen Remix di Gelumbang Raya Siap Dibubarkan

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi membenarkan telah meringkus DPO komplotan Curat. Penangkapan kepada pelaku ini atas pengembangan laporan korban Mardianto (42).

“Salah satu pelaku komplotan tersebut sudah kita tangkap yakni Andriansyah di kawasasan Pasar Dempo Permai pada Senin malam (30/1), sekira pikul 21.30 WIB,” ucap AKP Mursal Selasa (31/1).

Baca Juga  Pintu Perlintasan KAI Wilayah Muara Enim Belum Diaktifkan, Ada Apa?

Dia menyebutkan, jika tersangka Andriansyah beraksi tidak sendiri.,modus pelaku melakukan pembongkaran rumah dinas sekokah tersebut dengan cara masuk pintu belakang perumahan.

“Sepertinya pelaku sudah mengetahui situasi dan kondisi perumahan. Betapa tidak, salahsatu rumah yang kosong menjadi target incarannya. Dengan leluasa pelaku berhasil masuk dengan mengacak acak isi rumah.”urainya.

Sejumlah barang berhasil mereka bawa kabur, ucap AKP Mursal Mahdi. Diantaranya, tas sandang korban yang berisikan uang yang diperkirakan berjumlah Rp. 4 juta, Voucer IM3, Terkomsel, Exis senilai Rp. 5 juta. Hp Merk Samsung Galaxi, dua unit mesin pompa air. Serta barang berharga lainnya, seperti STNK motor, kartu ATM, dan KTP korban, ditaksir korban mengalami kerugian Rp.15 juta.

Baca Juga  Poin Penting Pebalap Astra Honda di Kejuaraan Dunia FIM JuniorGP

Saat ini sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pagaralam. “Sedamgkan rekan, tersangka Eka adalah residivist kasus Curat yang baru bebas,  masih dalam pengejaran Tim Opsnal Polres Pagaralam,” pungkas AKP Mursal. (Rep)

Komentar