Satuan Narkoba Polres Muba Berhasil Mengamankan Pasutri Pengedar Sabu

Uncategorized367 Dilihat

Muba Sumselpost.co.id, Polda Sumsel,- Pasangan suami istri (pasutri) yakni Irwan (32) dan Sundari (28) Warga Desa Talang Buluh kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada, Senin (19/06/2023) diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muba atas kepemilikan 6 paket diduga narkotika jenis sabu dirumahnya.

Barang tersebut ditemukan didalam lemari rumah terduga pelaku yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hitam.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH. MH melalui Kasatres Narkoba Akp. Heri SH. MH. membenarkan adanya penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut.

Baca Juga  Pemkab Muba Bakal Bangun Perguruan Tinggi NU

“Yah, memang sebelumnya kami telah mendapatkan informasi kalau dirumah pasangan suami istri tersebut sering ada transaksi narkoba, kemudian informasi tersebut kami tindak lanjuti, dan ternyata benar kami menemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu, setelah ditimbang seberat bruto 5,53 gram.”jelasnya .

Lanjut AKP Heri, dengan telah tertangkapnya terduga pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti yang ditemukan sekira 5 gram, hal ini minimal dapat menyelamatkan anak bangsa sekira 50 orang, atau sedikitnya dapat memutus rantai peredaran narkoba diwilayah kabupaten Musi Banyuasin.

Baca Juga  CAMAT KEMUNING LUNCURKAN INOVASI "PENGLARIS" DAN "SAMBAL TERI"

“Kami akan terus kembangkan kasus ini, dan untuk tersangka kami terapkan pasal pengedar dan kepemilikan atas narkotika, yaitu pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal.20 tahun penjara dan atau pidana denda sebesar minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah. tegas Heri.

Baca Juga  Warung Nasi Milik Rani di SU II Terbakar

(Ulandari)

Komentar