Residivis Curanmor Ditangkap Polisi

Berita Utama1928 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) M Prayogi (20), warga Jalan Sabar Jaya, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin di rumahnya, Senin (7/8) sekitar pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya aksi ini diketahui di Jalan DI Panjaitan, Lorong Keluarga, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Palembang, Minggu (1/8) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana dampingi Kanit Reskrim Ipda Husin mengatakan, kejadian bermula korban SN (18) sedang bermain handphone bersama dua temannya di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga  Sanksi Hukum Bagi Prajurit Korem Yang Terlibat Judi Online Menjadi Penekanan Danrem 044/Gapo Saat Berikan Jam Komandan

Kemudian, tersangka dengan menggunakan sepeda motor langsung mendekati korban dan merampas handphone yang dipegang korban.

Akibat kejadian, korban kehilangan yakni 1 buah handphone merk Samsung dengan total kerugian Rp4 juta dan melaporkan ke Mapolsek Plaju Palembang.

“Laporan korban, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Hendri Permana di Mapolsek Plaju Palembang, Selasa (8/8).
Menurutnya , tersangka juga merupakan residivis dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan baru keluar menjalani hukuman.

Baca Juga  Korem 044/Gapo Menerima Kunjungan Dalproggar Itdam II/Swj

“Untuk kronologi kejadiannya, saat itu korban berdiri di depan lorong sambil bermain handphone, lalu datang tersangka langsung merampasnya,” ujar Hendri Permana.

Sementara itu, tersangka M Prayogi mengakui perbuatannya.
Uangnya untuk membeli kebutuhan sehari – hari saja, karena tidak ada pekerjaan tetap,” katanya.

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar