Kades Mukut Bantah Pungli Pembuatan SPHT Di Desanya

Berita Utama1532 Dilihat

Banyuasin Sumselpost.co.id — Kepala Desa (Kades) Mukut Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Membantah jika di katakan melakukan Pungutan liar (Pungli) di duga Dalam Pembuatan SPHT (Surat Pelepasan Hak Atas Tanah) Sesuai Dengan Aturan Perda Banyuasin No 9 Tahun 2014.

“Saya Pastikan tidak ada pungli dalam pembuatan SPHT di Desa Mukut, Karna semua biaya mengacu kepada peraturan Perda Banyuasin No 9 Tahun 2014″. Tegas Agus Triharyanto, S.Pd Kepada awak media, Senin (11/09/2023).

Selah menjelaskan, Agus Triharyanto mengatakan, “justru saya yang banyak membantuh secara pribadi guna membijaki berbagai keperluan dalam Pengurusan SPHT tersebut”.Seperti diketahui, belum lama ini sebelumnya sempat di Demo oleh Ormas JPKP Banyuasin dan viral di mensos, hari selasa 29/8/2023 soal adanya pemberitaan yang menuding Oknum Kades mukut ada melakukan pungli SPHT ke warga, “padahal berita itu tidak benar, karena faktanya saya tidak ada melakukan hal tersebut”, tandasnya.

Baca Juga  Parida Caleg Banyuasin Nomor Urut 3 Partai Gerindra Siap Membangun Banyuasin

“Makanya saya kira dalam kesempatan ini, perlu rasanya saya jelas dan pertegaskan bahwa tudingan berita miring soal pungli SPHT yang saya lakukan itu tidak benar sama sekali, malah dukungan warga Desa Mukut yang antusias terhadap pengurusan SPHT sangat kuat sekali ke saya yang rata-rata mengucapkan rasa syukur dan terima kasih telah saya bantu mengurus SPHT tersebut”.

“Harapan saya, dengan adanya pemberitaan ini kiranya dapat meluruskan isu miring pungli SPHT itu, dan dapat diambil hikma baiknya bagi kita semua,” terangnya.

Terpisah camat kecamatan Pulau Rimau, saat diminta tanggapan soal ada dugaan Pungutan liar (Pungli) Surat Pelepasan Surat Atas Tanah (SPHT) Pihak Sudah Berkoordinasi Sama kepala Desa Mukut, Perangkat Desa dan Masyarakat Desa Mukut bahwasanya Meraka tidak ada komplen dan pengurusan SPHT tersebut. Katanya saat menanggapi.

Baca Juga  SMB IV Didampingi  Pembakti Kesultanan Palembang Darussalam Seperti R.M.Rasyid Tohir, Dato’ Pangeran Nato Rasyid Tohir, Pangeran Jayo Syarif Lukman

Diterangkannya, “untuk pembuatan SPHT itu masalah anggaran biaya sudah tercantum di Sesuai Aturan Perda Banyuasin No 9 Tahun 2014, dan di sampaikannya untuk Biaya lain itu sesuai peraturan pemerintah desa setempat”. Jelasnya.

“Sementara itu,warga desa mukut benama Bankiswarja Rt 8 Rw 3 merasa sangat terbantu dan merasa senang sudah dibantu dibuatkan SPHT tersebut, Banyak terimakasi kepada bapak Agustriharyanto selaku kepala desa mukut serta perangkat desa yang telah membatu untuk pembuatan spht,’tuturnya.

“Terkait Untuk biaya yg saya keluarkan untuk proses pengukuran lahan tranportasi tim pengukuran sedikit pun saya tdk ada merasa keberatan saya iklas yang penting bagi saya lahan tersebut sudah memiliki surat sama halnya dengan desa — desa tetangah yang lain sudah memiliki surat lahan lahan mereka sehinga kami merasa puas. sebagai bukti kepemilikan tanah yg sah bagi warga dan bisa dijadikan anggunan untuk modal usaha apabila membutuhkan dana., “pungkasnya.

Baca Juga  Harga Beras Diwilayah Gumeg Stabil

Penulis : ida

Komentar