Rekrutmen Dihentikan 2023, Tenaga Honorer Menumpuk Akibat Banyak Titipan Kepala Daerah

Nasional983 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Komisi II DPR RI sudah rampung melakukan revisi UU No.5 tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). RUU inisiatif DPR RI ini tinggal menunggu pandangan fraksi-fraksi di DPR untuk disahkan, karena masalah ASN dan tenaga honorer ini setiap tahunnya terus bertambah dan melebihi kapasitas yang dibutuhkan. Sehingga keuangan negara juga terus membengkak.

Demikian yang mengemuka dalam diskusi Forum Legislasi “Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer” bersama Anggota Komisi II DPR RI F-PKS Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI F-PAN Guspardi Gaus, dan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Namun demikian kata Guspardi, tidak boleh ada PHK massal, apalagi di tahun politik, ini justru akan membuat kegaduhan. Revisi ini juga sudah diusulkan sejak eranya alm. MenpanRB Tjahjo Kumolo dan kini dilanjutkan oleh Abdullah Azwar Anas.

“Revisi lalu disepakati bahwa rekrutmen calon ASN ini diperkuat atau dihilangkan, karena sekarang saja jumlahnya mencapai 2,3juta orang dan ini bisa terus bertambah. Karenanya, sampai 28 November 2023 tidak ada lagi rekrutmen ASN dan honorer. Yang berubah bentuk ASN saja; ada yang fulltime dan ada yang partime (PPPK/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” ujarnya.

Baca Juga  Rayakan Idul Adha, Astra Motor Sumsel Sumbangkan Hewan Kurban

Hal yang sama diungkapkan Mardani Ali Sera, jika saat ini selain membereskan Calon ASN, PPPK dan honorer (non ASN), juga pentingnya penataan manajemen birokrasi khususnya di daerah, yang harus disesuikan dengan kebutuhan. “Menyadari negara ini tak akan maju jika birokrasinya tidak profesional dan SDM nya tidak berkualitas,” ujarnya.

Dengan demikian dengan tenaga Calon ASN, honorer, dan PPPK yang jika dibiarkan akan menguras keuangan negara yang tidak perlu, maka kata Mardani, DPR dan pemerintah sepakat untuk menghentikan rekrutmen tenaga honorer, PPPK sebagai calon ASN pada 28 November 2023 mendatang. “Makanya dalam setiap pemilu, pilkada jangan ada timses yang diangkat-angkat lagi menjadi pegawai, sedangkan yang tidak mendukung dipecat. Ini perlu aturan yang tegas atau Presiden juga harus turun tangan,” tambahnya.

Baca Juga  Sistem Demokrasi Indonesia Memberikan Ruang Kepada Anak Bangsa untuk Memilih dan Dipilih

Aba menegaskan jika masa depan negara ini akan ditentukan oleh birokrasi dengan 3,9juta ASN. “Semua ingin menjadi ASN, berkarir dengan profesional sesuai kompetensinya. Namun, tidak semua ASN bisa memenuhi kualifikasi misalnya menjadi Dirjen, Direksi dan lain-lain, nah posisi itulah nantinya yang bisa diduduki oleh tenaga dari PPPK. Mereka ini banyak dari diaspora yang hebat-hebat,” jelas Aba.

Selain itu perlunya aturan yang tegas, termasuk di daerah dimana ASN dan tenaga honorer itu harus dilindungi. “Jangan lagi menjadi obyek politik. Alhasil, UU No.5 tahun 2014 itu belum terealisir dengan baik. Khususnya terkait sistim rekrutmen, karir, kesejahteraan dan keadilan bagi mereka,” tuturnya.

Dikatakan, jika klaster RUU ASN ini meliputi; penguatan ASN, penetapan kebutuhan ASN dan PPPK, Kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, pengangkatan tenaga honorer, digitalisasi tenaga honorer, dan ASN di lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif.

Baca Juga  Komisi III DPR Setujui Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven sebagai Pemain Sepak Bola

Sedangkan tenaga non ASN yang dibutuhkan berdasarkan instansi pusat (66), daerah (529) jumlah 595 orang. Dan berdasarkan SPT.JM untuk pusat (325.517), daerah (2.029.575) total 2.355.092 orang. Dari jumlah itu untuk pendidik (204.902), penyuluh (74.362), teknis (609.255), dan untuk administrasi (735.049) orang.

Sedangkan formasi ASN tahun 2023 ini sebanyak
572.474 orang. “Tujuan dan prinsip pengangkatan ASN ini adalah memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara dan pelayan masyarakat, mampu berperan sebagai perekat NKRI, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, dan memiliki keterampilan, keahlian dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan,” pungkasnya.(MM)

 

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar