Komisi III DPR Setujui Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven sebagai Pemain Sepak Bola

Nasional223 Dilihat

JAKARTA, SumselPost.co.id – Komisi III DPR RI menyetujui naturalisasi dua calon pemain Timnas Indonesia, yakni Calvin Verdonk dan Jens Raven. Mengacu dari proses naturalisaisi sebelumnya, perpindahan kewarganegaraan Calvin Verdonk dan Jens Raven dibahas di Komisi III DPR, disetujui dalam rapat paripurna DPR, Keputusan Presiden (Keppres), dan pelantikan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan dalam upaya meningkatkan kualitas permainan Timnas Indonesia pihaknya mendukung upaya proses naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Ravens.

“Kami dukung proses naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven untuk membela Timnas Indonesia,” tegas Habiburokhman dalam Rapat dengan Kementerian Hukum dan Ham dan Kementerian Pemuda dan Olahraga di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Jika naturalisasi secara hukum negara telah selesai, maka Calvin Verdonk dan Jens Raven mesti melalui peralihan asosiasi dari Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) ke PSSI di FIFA.

Baca Juga  Airlangga Bertemu Muhaimin, PKB Gabung KIB Jelas Lebih Realistis

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh yang memimpin rapat menanyakan dan meminta persetujuan kepada seluruh anggota. “Apakah proses permohonan naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven dapat disetujui?” tanya Pangeran. Para anggota Komisi III DPR dari semua fraksi menjawab, “Setuju.”

Sebelumnya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI Cahyo R. Muzhar mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap permohonan kewarganegaraan dua pesepak bola tersebut oleh tim pemeriksa dan peneliti pemberian kewarganegaraan yang terdiri atas Kemenkumham, Kemensesneg, Kemenpora, BIN, dan PSSI.

Dari aspek pertimbangan kewarganegaraan, kata dia, permohonan kedua atlet sepak bola tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI juncto Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca Juga  Batal, LaNyalla Minta Transparan Penggunaan Dana Piala Dunia U-20 Rp500 M

Adapun dari aspek keolahragaan, menurut Cahyo, permohonan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing.

“Pada kesempatan rapat kerja hari ini Pemerintah menyatakan mendukung memberikan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada atlet atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven,” kata Cahyo yang hadir mewakili Menkumham Yasonna H. Laoly.

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menjelaskan bahwa Calvin Ronald Verdonk memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya yang lahir di Aceh, sedangkan Jens Raven memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya, neneknya lahir di Yogyakarta.

Calvin Ronald Verdonk merupakan pemain di Liga Utama Belanda (Eredivisie) dengan memperkuat klub NEC Nijmegen dan berposisi sebagai pemain bertahan yang berumur 27 tahun. Jens Raven masih berumur 18 tahun yang memperkuat klub FC Dordrecht U 21 dan berposisi sebagai penyerang.

Baca Juga  Kolaborasi TPIP dan TPID Mampu Redam Gejolak Harga Pangan

Setelah melalui persetujuan dalam rapat di Komisi X DPR dan Komisi III DPR RI, rekomendasi persetujuan ini akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan.

Setelah rapat paripurna, Verdonk dan Jans Raven akan menjalani sumpah di Kementerian Hukum dan HAM, kemudian akan mengurus kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga guna mendapatkan paspor.(MM)

 

 

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar