Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Jambret dan Begal di Palembang

Berita Utama946 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang mengungkap dua kasus menonjol di Palembang. Kedua kasus yakni jambret dan begal yang sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.

Tersangka yakni Akbar Rusmanku (42) warga Jalan Prajurit Nazarudin, Kecamatan Kalidoni, Palembang, melakukan aksi jambret terhadap korban pesepeda goes di Jalan Jenderal Sudirman, depan Pasar Cinde, sekira pukul 07.00 WIB di bulan Juli 2023, mengambil tas pinggang korban. Lalu di TKP Jalan Rajawali, dan Jalan Veteran.
Tersangka yakni, Riyawan dan Riyadi yang membegal korban seorang ojek online dan berhasil merampas handphone dan sepeda motor korban, mereka telah beraksi di 3 TKP yakni di Jalan Kedondong, Kebun Bunga, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Talang Jambi.

Baca Juga  Nobar Pemutaran Perdana Film Dul Muluk Dan Dul Malik Bersama Pj Gubernur Sumsel, Ini Harapan Sultan Palembang

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan para pelaku perampasan secara paksa yang telah berulang – ulang melakukan perbuatannya.

“Kejadian yang viral di medsos, saat korban dengan bersepeda, pelaku merampas tas pinggang korban,” katanya, kepada wartawan, Jumat (25/8) di Mapolrestabes Palembang.

Menurutnya tersangka Akbar ini telah melakukan aksi perampasan di 3 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, akhirnya tersangka berhasil diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan merupakan residivis dalam kasus lainnya. Setelah keluar penjara kembali melakukan aksi kejahatan,” katanya.

Baca Juga  Wakapolda dan PJU Polda Sumsel Fokus Bidik Sasaran Saat Latihan Menembak

Dan dari hasil identifikasi tersangka merupakan pelakunya. “Tersangka ini selalu berpindah – pindah tempat, dan Kamis (24/8) ditangkap operasi gabungan Sat Reskrim saat kembali dari Jakarta dan baru tinggal 2 hari di Palembang,” katanya.

Sedangkan untuk dua tersangka begal perampas handphone dan sepeda motor ojol mereka bermoduskan dengan berpura – pura memesan ojol dan melakukan pembayaran secara manual.

Setiba di TKP minta dihentikan motor, lalu mereka melancarkan aksinya. Memukul korban dan merampas barang korban,

“Tersangka ada 3 orang, 2 sudah ditangkap dan 1 masih DPO. Tersangka Riyawan tugasnya memesan ojol, tersangka Riyadi dan DPO bertugas menunggu di TKP yang akan mengeksekusi korban,” katanya.

Baca Juga  Pertemuan  Antara Edy Santana Putra Dengan Herman Deru Menurut Pengamat Politik Dr M. Yahya Selma SH,MH

Menurutnya dua kasus menonjol ini akan dikenakan Pasal 365 KUHP ancaman penjara 12 tahun. “Semoga kita terus melakukan pengungkapan lagi terhadap pelaku DPO, dan intern terus melakukan pengejaran terhadap pelaku kejahatan,” katanya.

Komentar