Pelaku Curat Perhiasan Ditangkap Di Bis Saat Pelarian

Berita Utama1017 Dilihat
banner1080x1080

Pagaralam, Sumselpost.co.id – Pelarian tersangka pencurian dengan pemberatan yang berhasil menggasak sejumlah perhiasan harus terhenti. Karena Satreskrim Polres Pagaralam berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Julius (31) di Jalan Lintas Baturaja, sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis, 23 November 2023 saat pelarian.

Polisi juga mengamankan barang bukti, 1 (satu) Unit Handphone merk Xiaomi, 5 ( lima) buah cincin emas, 1 (satu) buah kalung emas beserta liontin emas dan 2 (dua) buah gelang emas.

Warga Perumnas Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan ini ditangkap team opsnal Satreskrim Polres pagaralam setelah mendapat informasi bahwa tersangka akan melarikan diri ke luar provinsi.

Baca Juga  450 Lebih Personel Satgas Pamtas RI - PNG Yonif 200/BN Tiba di Bumi Sriwijaya

Lalu dilakukan pengejaran dan di back up oleh opsnal Polres OKU, tersangka berhasil di amankan pada saat di dalam mobil bis.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik Melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SE MM didampingi Kasi Humas Iptu Mastoni SH mengungkapkan, aksi pencurian dengan cara bobol rumah dilakukan tersangka Julius pada hari rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib.

Baca Juga  Ketua Komisi V DPRD Sumsel Apresiasi Karya Seni Pelajar Dalam Pameran Seni Rupa di Graha Teknologi Jakabaring

Informasi yang dihimpun menyebutkan,
Korban pulang ke rumah dari mengajar di sekolah SMA Negeri 2 Pagar Alam, kemudian korban membuka pintu rumah seperti biasa dan langsung masuk ke dalam kamar.Kemudian korban mengambil kunci lemari yang terletak di dalam kotak kardus dekat lemari dan langsung hendak membuka lemari,

Namun kunci tersebut tidak bisa digunakan untuk membuka lemari.

Setelah dilihat ternyata lemari tersebut sudah rusak dan korban langsung mengecek laci yang berisikan 1 (satu) gelang emas seberat 5 suku, 5 (lima) buah Cincin seberat 5 Suku, 1 (satu) buah cincin seberat 3/4 suku, 1 (satu) buah kalung padang, 3 (tiga) buah Cincin Padang, Mainan Kalung Mekkah, 1 (satu) cincin Berlian dan HP Xiaomi Not 9 Pro.

Baca Juga  Charma Afrianto Perjuangkan Potensi PAD Triliunan dari Retribusi Tol Sungai Musi

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pagaralam. (Repi)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar