Modus Buku Catatan Transaksi Terbongkar, Polda Sumsel Bekuk Pengedar di Ogan Ilir

Berita Utama224 Dilihat
banner1080x1080

Ogan Ilir Sumselpost.co.id -Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan di sebuah pondokan di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (13/4/2026) malam.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AF (46) dan A (37), warga Kecamatan Rantau Panjang, diamankan tanpa perlawanan saat petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang selama ini diduga menjadi titik transaksi narkotika.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah gubuk terpencil yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 2 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir segera melakukan penyelidikan dan observasi lapangan sebelum akhirnya melakukan tindakan tegas.

Sekira pukul 19.50 WIB, petugas langsung menggerebek pondokan di Dusun III Desa Tanjung Harapan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang menguatkan keterlibatan kedua tersangka dalam peredaran narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi :
* 7 paket diduga sabu dengan berat bruto 8,97 gram
* 14 butir dan pecahan diduga ekstasi seberat 7,25 gram
* 1 unit timbangan digital
* 2 ball plastik klip bening
* 1 buku catatan transaksi narkotika
* 1 bilah senjata tajam jenis pisau
* Uang tunai Rp1.300.000,- hasil transaksi

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga masa depan generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.

Lebih lanjut, pengungkapan ini juga menunjukkan adanya pola distribusi yang terorganisir, ditandai dengan ditemukannya buku catatan transaksi yang diduga berisi data peredaran narkotika di wilayah tersebut. Hal ini menjadi fokus pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polda Sumsel terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif secara berimbang dalam memerangi narkoba.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus seperti ini. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat terhadap tindak pidana, termasuk peredaran narkotika, guna mendukung respons cepat kepolisian di lapangan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Sumsel memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.(jn.red)

Komentar