Kejati Sumsel Menang Praperadilan Dari Para Tersangka Gratifikasi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Muara Enim

Berita Utama184 Dilihat
banner1080x1080

Palembang Sumselpost.co.id -Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sumatera Selatan dalam beberapa perkara terbaru, mengungkapkan bahwa terdapat 2 (dua) hal yang disampaikan oleh awal media dalam siaran persnya tersebut, diantarnya terkait dilakukannya penggeledahan 3 (tiga) lokasi yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lalulintas Pelayaran Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dalam penggeledahan Perkara dugaan korupsi pada Lalulintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Muba Tahun 2019-2025, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, berlangsung pada Selasa (14/04/2026).

Penggeledahan dilakukan di 3(tiga) lokasi, yaitu : Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) dan Perhubungan Udara Kabupaten Muba yang beralamat di Jl. Kol. Wahid Udin, Serasan Jaya, Kec. Sekayu, Kab. Muba, Sumatera Selatan
Kantor CV. R yang beralamat di Lorong Family III, Kec. Kalidoni, Kota Palembang.
Rumah Saksi SR yang beralamat di Jl. Perum Griya Dharma Sejahtera, Gandus, Palembang.

Dijelaskan oleh Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH,melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, bahwa dari hasil penggeledahan kemudian dilakukan penyitaan berupa Barang Bukti Elektronik berupa 1 (satu) unit Laptop, 3 (tiga) unit Handphone, 1 (satu) unit CPU, serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025. Kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” ungkapnya.(15/04/2026).

Sementara itu, adanya terkait perkara Praperadilan, melawan para Tersangka perkara Gratifikasi/Suap dalam kegiatan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel (selaku termohon), telah berhasil memenangkan Gugatan Praperadilan dari para Tersangka (Selaku Pemohon) yaitu Tersangka KT (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim) dan Tersangka RA (anak tersangka KT) terkait Perkara Gratifikasi / Suap Kegiatan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Sementara dalam sidang Praperadilan tersebut, diketuai oleh Hakim tunggal Qory Oktarina,SH, dalam sidang putusan Praperadilan pada hari ini Rabu (15/04/2026) dengan Nomor Perkara: 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka RA) dan Nomor Perkara : 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka KT) yang dihadiri oleh Pemohon (Darmadi Djufri Dkk selaku kuasa hukum tersangka KT dan Tersangka RA) dan Termohon (Kejati Sumsel) di Pengadilan Negeri Palembang.

Adapun Amar Putusan Hakim Prapradilan sebagai berikut : Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah NIHIL.
Adapun pertimbangan Hakim menolak Praperadilan dari Pemohon yaitu Permohonan Prapradilan Pemohon tidak bersalasan Hukum karena tindakan yang dilakukan pihak termohon berupa penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang sah menurut hukum.

“Dengan ditolaknya Praperadilan dari Pemohon, maka Tersangka KT dan Tersangka RA tetap terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri Palembang,” demikian diterangkan Kajati Sumsel melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel tersebut.(15/04).(jn.red)

Komentar