KENDARI,SumselPost.co.id — Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, menegaskan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menekankan bahwa implementasi aturan baru tersebut harus berjalan sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang telah diperbarui.
“Pada prinsipnya, aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara sudah siap melaksanakan penegakan hukum dengan mengikuti prinsip-prinsip baru dalam KUHP dan KUHAP. Namun, masih dibutuhkan petunjuk-petunjuk teknis pelaksanaan,” tegas Benny saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, salah satu kendala utama yang dihadapi adalah belum tersusunnya sejumlah peraturan pemerintah (PP) yang diamanatkan dalam KUHP dan KUHAP. Padahal, regulasi turunan tersebut sangat penting untuk memastikan implementasi berjalan efektif. “Ada sejumlah PP yang harus segera dibuat. Kalau tidak, ini akan menghambat pelaksanaan penegakan hukum di lapangan,” ungkapnya.
Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam kunjungan tersebut adalah penerapan prinsip the living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat. Benny menilai, konsep tersebut membutuhkan pengaturan lebih rinci agar tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum. “Bagaimana penerapan prinsip the living law itu harus diatur lebih lanjut dalam PP, supaya jelas batasan dan mekanismenya,” jelas Benny.
Komisi III DPR RI, lanjut Benny, akan mendorong pemerintah untuk segera menyusun dan menerbitkan peraturan-peraturan turunan tersebut agar implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan optimal di seluruh daerah, termasuk di Sulawesi Tenggara.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, kunjungan Komisi III kali ini bertujuan untuk memastikan apakah KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku pada awal tahun ini telah dilaksanakan dengan baik di daerah. Dalam pertemuan dengan jajaran penegak hukum, termasuk Kapolda Sultra Didik Agung Widjanarko, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Abdul Qohar dan Kepala Bagian Umum BNNP Sultra Agustinus Widdy Harsono, Komisi III DPR memperoleh sejumlah masukan terkait kesiapan aparat di lapangan. (MM)












Komentar