Lima Tersangka Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polda Sumsel di Sungsang

Berita Utama1167 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Lima orang tersangka pengedar narkoba di Desa Nelayan Sungsang Kabupaten Banyuasin ditangkap di sejumlahTKP berbeda oleh tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada Jum’at (25/8) pagi.

Polisi juga mengamankan narkoba berupa belasan gram sabu dan ratusan pil ekstasi.
, Wadir Resnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi,SIK,MH membenarkan penangkapan tersebut.

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya bandar narkoba di Sungsang Banyuasin yang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar,” kata Harissandi, Rabu (30/8).
Mendapatkan informasi tersebut anggota melaksanakan penyelidikan di seputaran wilayah Sungsang Banyuasin.

“Penggerebekan tersebut di lakukan pada Jumat 25 Agustus 2023 pagi dengan waktu yang hampir bersamaan dengan di bagi dua tim,” katanya.

Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) I, Jumat 25 Agustus 2023, Pukul 06.15 WIB di rumah UJ (38), di Desa Sungai Benar, Kelurahan Sungsang, Kecamatan Banyuasin II,Banyuasin.

Baca Juga  Pelaku Penusukan di Kemayoran Muara Enim Diancam 15 Tahun Penjara

Lalu TKP II, Jumat 25 Agustus 2023, Pukul 06.15 WIB di gudang milik UJ, di Desa Sungai Benar, Kelurahan Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

Kemudian TKP III, Jumat 25 Agustus 2023, Pukul 08.15 WIB di rumah AS (41), di Desa Sungsang I, Dusun I, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

Dan TKP IV, Jumat 25 Agustus 2023, Pukul 08.15 WIB di rumah LM (32), di Lorong Mahkota, Kelurahan Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

Barang bukti di TKP I dan TKP II, dari tersangka UJ, JH dan JN, di amankan sebanyak dua paket sabu yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 6,03 gram dan 1 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,77 gram dan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan tiga unit handphone.

Baca Juga  Diduga Konsleting Listrik, Rumah di IT 2 Hangus Terbakar

Di TKP III, dari tersangka AS, sebanyak 29 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 31,65 gram, dua kotak pirek dengan jumlah 200 pcs, seperangkat alat hisap sabu dan dua unit handphone.

Kemudian di TKP IV, dari tersangka LM, sebanyak dua paket sabu dengan berat bruto 6,97 gram, 44 butir pil ekstasi dengan rincian 13 butir logo berlian warna pink, 26 butir logo yinyang warna pink dan 5 butir logo + plus warna pink.

“Saat melakukan penggerebekan kita langsung membagi menjadi dua tim dengan di back up oleh anggota Polsek Sungsang,” katanya.

Tim 1 anggota melakukan penangkapan, penggeledahan dan pengepungan terhadap rumah tersangka UJ dan tim 2 anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah tersangka AS.

Pada saat di lakukan penggeledahan oleh Tim 1 di temukan barang bukti di rumah tersangka UJ, JH dan JN.

Baca Juga  Dihajar Suami, Evi Lapor Polisi

“Dari keterangan tersangka UJ bahwa Narkotika tersebut di dapat dari Saudara LM,” katanya.

Pada saat di lakukan penggeledahan oleh Tim 2 juga menemukan barang bukti di rumah AS.

Dari keterangan saudara Agus bahwa Narkotika Jenis Shabu tersebut di dapatkan dari tersangka LM.

Kemudian anggota melakukan pengembangan ke rumah saudara LM dan di temukan barang bukti paket sabu dan pil ekstasi.

“Saat ini kelima tersangka dan barang bukti narkoba yang di amankan di lokasi penggerebekan telah di amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Komentar