Kejari Pagaralam SP3 Proyek Pengendalian Banjir

Uncategorized655 Dilihat

Pagaralam, Sumselpost.co.id  -Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam memghentikan penyidikan atau SP3 dugaan penyimpangan kasus penanggulangan banjir karena belum ada final hand offer (FHO) penyerahan akhir dari pelaksana atau kontraktor. Sehingga ada kewajiban perbaikan bila ada kekurangan atas pekerjaan dimaksud.”belum di FHO sehingga ada kew

ajiban bila terdapat kekurangan .”ungkap Kajari Pagaralam Fajar Mufti melalui Kasiintel,Sosor Panggabean, Selasa (28/03) di ruang kerjanya kepada media ini. Namun demikian bila ditemukan bukti baru atau novum tidak mustahil kasus ini dinaikan kembali. “Ya akan dinaikkan bila ada temuan atau bukti baru, semisal tidak ada perbaikan.”tandasnya.

Sebelumnya diberitakan,Penyidik bidang pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam, beberapa bulan lalu melakukan penggeledahan di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumsel, terkait penyidikan proyek Pengendalian Banjir senilai Rp 1.447.975.000 tahun anggaran 2021 di Kecamatan Pagaralam Utara.

Baca Juga  Breaking News Malam Ini, Pohon Besar Tumbang Didepan Kantor Bupati Muara Enim

Penggeledahan itu dilakukan, Berdasarkan Sprint Dik Nomor. Print-595/L.6.18/Fd.1/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Sprint Penggeledahan Nomor. Print-1002/L.6.18/Fd.1/12/2022 tanggal 02 Desember jo Tap Geledah PN Klas IA Palembang Nomor. 13/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 02 Desember 2022.

Selain Dinas PSDA Sumsel, penyidik Kejari Pagaralam juga menggeledah kantor CV Sumber Wahana selaku pelaksana proyek tersebut.

Akan tetapi dikabarkan bahwa penyidikan proyek Pengendalian Banjir tersebut, telah dihentikan oleh penyidik Pidsus Kejari Pagaralam.

Baca Juga  Pelaku Pencurian Mesin "Ketek" ini Terancam Dikenakan Pasal Berlapis

Dari informasi yang berhasil dihimpun, bahwa penyidik diduga telah menghentikan penyidikan dikarenakan belum dilakukan Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Sementara Pekerjaan.

Untuk memastikan kebenaran tersebut, Kasi Intelijen Kejari Pagaralam Sosor A.S Pangabean SH MH ketika dikonfirmasi tidak memberikan keterangan secara pasti, hanya saja mempersilahkan media datang ke kantornya.

“Walaikumsalam, datang ke kantor saja pak,” ujar Sosor melalui pesan WhatsApp, Senin (27/3/2023).

Diberitakan sebelumnya, dari penggeledahan pada dinas PSDA Provinsi Sumatera Selatan dan kantor CV Sumber Wahana penyidik tengah mendalami satu bundel kontrak asli termasuk didalamnya jaminan pelaksanaan proyek.

Baca Juga  Kadus Dusun 1 Diduga Curi Sapi, Bikin Resah Warga

Kemudian tim Jaksa Penyidik akan melakukan pendataan terhadap dokumen-dokumen yang telah diperoleh terkait dugaan penyimpangan dalam Kegiatan Pembangunan Pengendalian Banjir di Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2021 untuk selanjutnya dilakukan penyitaan dan diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan Penetapan sebagai barang bukti. (Rep)

Komentar