Pelaku Tawuran Ditangkap Pihak Polsek Kalidoni

Uncategorized412 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – MR (15) warga Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis celurit panjang yang digunakan untuk tawuran, Selasa (28/3) sekitar pukul 3:30 WIB.

Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Dwi Angga Cesario mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak melakukan tawuran di Jalan Pasundan tepatnya disamping SMP 29, pelaku masih bersetatus pelajar kelas 11 SMA.

“Saat itu anggota buser sedang patroli melihat ada segerombolan pemuda, melihat anggota mereka langsung kabur. Satu pelaku pun kita tangkap terbukti membawa senjata tajam jenis celurit,” kata Cesario.

Baca Juga  PJ Bupati Minta Pegawai PUPR Muba Rajin Turun ke Lapangan

Menurutnya, kegiatan patroli selama bulan suci ramadhan ditingkatkan setelah atensi oleh kapolrestabes, setelah sering terjadi kegiatan tawuran. Sehingga kegiatan patroli dilakukan setiap malam dari sesudah shalat tarawih sampai subuh.

“Untuk mencegah terjadinya tawuran kususnya di wilayah hukum polsek Kalidoni Palembang. Sehingga kita tingkatkan kegiatan patroli ini,” katanya.

Meski menurutnya pelaku ini masih dibawa 18 tahun tetap akan diproses, dengan UUD darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga  Serang Speedboat BKB Babak Belur Dihajar Hinggi Gigi Rontok

Pelaku MR sempat tak mau mengakui senjata tajam tersebut, kalau dirinya menemukan senjata celurit di pinggir jalan. Lalu dipakai untuk tawuran bersama rombongannya.

“Kami sudah janjian melalui medsos, kemudian mau tawuran dengan anak anak sekojo didekat smp 29. Tawuran dilakukan untuk seru seruan saja,” katanya.

Komentar