Palembang, Sumsel Post.co.id – Lanjutan dari permohonan penyelesaian sengketa pemilihan oleh paslon independen walikota dan wakil walikota Palembang Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid selaku pemohon sudah memasuki tahapan mediasi di Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilu) kota Palembang,
Selaku pihak termohon adalah KPU (Komisi Pemilihan Umum) kota Palembang. Dari penjelasan kuasa hukum sekaligus ketua tim hukum paslon independen, yaitu Kgs. M. Iqbal Ramadhani, SH., MH., MM., bahwa Bawaslu kota Palembang telah menindaklanjuti permohonan tersebut sejak dimasukkannya permohonan pada tanggal 16 Mei 2024 lalu dengan mengikuti prosesnya sesuai peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2024.
Hasil sidang pleno Bawaslu kota Palembang tanggal 28 Mei 2024, bahwa permohonan dari pemohon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materiil dengan di register nomor : 001/PS.REG/16.1671/V/2024, yang selanjutnya untuk memasuki ke tahap mediasi atau musyawarah tertutup” ujar Kgs. M. Iqbal Ramadhani, SH., MH., MM pengacara keturunan zuriyat Palembang.
Lebih lanjut M. Iqbal menjelaskan bahwa berdasarkan undangan dari Bawaslu kota Palembang yang diterima oleh pemohon agenda musyawarah tertutup dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 pukul 14.00 wib sampai selesai.
Dalam sidang mediasi tersebut yang dihadiri oleh pemohon dan termohon, sedangkan pihak Bawaslu selaku majelis sidang.
Kesimpulannya hasil musyawarah atau mediasi tersebut ada hal utama yang dimohonkan oleh pemohon tentang permohonan perpanjangan waktu penyerahan syarat dukungan agar dikabulkan oleh termohon dalam hal ini KPU kota Palembang” lanjut Kgs. M. Iqbal Ramadhani, SH., MH., MM., yang berkantor juga di Jakarta.
Dari pembahasan dalam sidang mediasi tersebut, termohon KPU kota Palembang memahami adanya permasalahan dengan terbatasnya waktu untuk menyerahkan surat dukungan dari masyarakat sebanyak 79.661 lembar sejak tanggal 8 Mei 2024 sampai 12 Mei 2024, waktu yang sangat singkat hanya 5 hari, oleh karena itu termohon KPU kota Palembang minta waktu untuk memberi jawaban dan tanggapan atas permohonan dari pemohon,
Karena perlu waktu untuk konsultasi ke KPU Provinsi Sumsel dan KPU Pusat sesuai tingkatannya. Atas dasar itu pihak Bawaslu kota Palembang memberi waktu untuk dilanjutkan kembali musyawarah tertutupnya pada hari Jum’at tanggal 31Mei 2024, dengan harapan pihak KPU kota Palembang bisa mengabulkan permohonan dari pemohon ” tutup Kgs. Iqbal.
Demikian wawancara awak media Sumsel Post dengan pengacara sekaligus ketua tim hukum paslon independen Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid di kantornya jalan Pipa Reja, kecamatan Kemuning Palembang.
(Kms. Sofyan Abdullah)
Komentar