Dihadapan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, KPD Sampaikan Pentingnya Revitalisasi BKB dan Pengembalian Marga di Sumsel

Berita Utama520 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co id – Silaturahmi Raja dan Sultan Nusantara bersama DPD RI menyepakati tiga tuntutan untuk disampaikan kepada seluruh komponen bangsa dan negara, demi Indonesia yang lebih berdaulat, adil, makmur dan beradab serta untuk memastikan terwujudnya pelaksanaan Alinea ke-IV Naskah Pembukaan UUD NKRI 1945.

Tiga tuntutan tersebut dibacakan raja dan sultan Nusantara dihadapan Ketua DPD RI , Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/8).
Perwakilan dari Kesultanan Palembang Darussalam (KPD) di wakilkan Raden Zainal Abidin. Rahman Dato’ Pangeran Puspo Kesumo.

Menurut Raden Zainal Abidin. Rahman Dato’ Pangeran Puspo Kesumo dalam pertemuan tersebut KPD menyampaikan tentang pentingnya Benteng Kuto Besak (BKB) di Palembang sehingga jika ini bisa terealisasi maka BKB dapat dinikmati oleh masyarakat Palembang.

Baca Juga  Buang Sabu dan Pil Ekstasi Pria Ini di Tangkap

“ Kedua kembali ke sistim pemerintahan tradisional marga di Sumsel,” katanya, Kamis (10/8).

Dan terakhir menyampaikan salam dari Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja SH Mkn kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan berharap Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti suatu saat bisa ke Palembang.

Sebelumnya tuntutan Raja dan Sultan Nusantara bersama DPD RI Pertama, menuntut lahirnya konsensus nasional agar Indonesia kembali menjalankan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, dengan mengembalikan kedudukan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, sekaligus sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.

Baca Juga  Suami Pengangguran di Palembang Aniaya Istri, Korban Lapor Polisi

Kedua, menempatkan Utusan Daerah di dalam MPR dengan basis sejarah kewilayahan dan pemegang hak asal-usul sebagai penduduk Nusantara. Tuntutan ketiga, meminta Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU tentang Perlindungan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara menjadi Undang-Undang.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengungkapkan sebelum Indonesia merdeka, Kepulauan Nusantara ini telah dihuni oleh Kerajaan dan Kesultanan Nusantara. “Mereka ini masuk dalam kelompok Zelfbesturende Land Schappen, atau daerah-daerah berpemerintahan sendiri, ” ujarnya.

Sedangkan kelompok lainnya yang berada di Nusantara saat itu adalah Kelompok Masyarakat Adat yang menghuni hutan atau wilayah berbasis suku, marga atau nagari. Mereka ini masuk dalam kelompok Volks Gemeen Schappen, atau suku-suku atau penduduk asli Nusantara.

Baca Juga  Biro SDM Polda Sumsel Gelar Sosialisasi Cegah Bahaya Radikalisme dan Intoleransi Dilingkungan Polri

“Sehingga sudah seharusnya para Raja dan Sultan serta Masyarakat Adat duduk di MPR di dalam kursi Utusan Daerah. Sebagai bagian tak terpisahkan dari Sejarah Kewilayahan Nusantara yang menjadi faktor kunci lahirnya Republik Indonesia,” ujar LaNyalla.

Komentar