Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Hilangnya Sepeda Motor Inventaris Desa Karang Agung

Berita Utama1105 Dilihat
banner1080x1080

Muba Sumselpost.com, Polda Sumsel,- Hilangnya satu unit sepeda motor Inventaris Desa karang Agung kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin ternyata dicuri oleh Yoga Pratama Putra (28) yang merupakan warga desa Karang Agung itu sendiri.

Hal ini diketahui ketika terduga pelaku ditangkap dan ditahan Polsekta Seberang Ulu II Polrestabes Palembang dalam kasus penggelapan sepeda motor dan dari hasil pengembangan pemeriksaan terduga pelaku juga mengakui sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda CRf warna hitam nomor polisi BG 6531 BZ yang merupakan inventaris desa Karang Agung kecamatan lalan.

Baca Juga  PCM IT 1 Balayudha Mengadakan Kunjungan ke SD Muhammadiyah 7 Palembang

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata ST. Msi. MH. saat dikonfirmasi awak media, Rabu (09/08/2023) membenarkan adanya pengungkapan kasus curanmor milik desa karang agung yang merupakan barang inventaris desa.

“Terungkapnya kasus tersebut bermula kami mendapatkan informasi dari Polsekta Seberang Ulu II pada hari Senin (07/08/2023), bahwa tersangka Yoga Pratama putra yang ditangkap, diduga terlibat dalam kasus curanmor diwilayah lalan, dan setelah disusuri ternyata benar bahwa yang bersangkutan adalah terduga pelaku curanmor Honda Crf inventaris desa karang agung.

Baca Juga  AMPCB Pertanyakan Kinerja TACB, Ini Respon Ketua TACB Kota Palembang

Sesuai keterangan dari Sekdes karang agung atas nama Anton menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut diketahui hilang saat diparkir didepan rumahnya dalam keadaan kunci / kontak terpasang, pada hari Selasa (27/06/2023) sekira pukul 08.00 wib,”Ujar Kapolsek.

Dijelaskannya, untuk tersangka Yoga Pratama putra saat ini disidik dan ditahan di Polsekta seberang ulu II dalam kasus penggelapan, sedangkan kami tetap melakukan penyidikan kasus curanmor yang dilakukan tersangka tanpa melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pasal yang kami sangkakan adalah pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”Tegas Zulkarnain.

Baca Juga  Fashion Store by Agnes Resmi Dibuka di Palembang, Hadirkan Gaya Hijab dan Non-Hijab Untuk Semua Usia

Ia menambahkan bahwa tersangka juga merupakan seorang residivis kasus penganiayaan.

(Ulandari)

Komentar