PERMAHUM Sumsel Sudah Memiliki Legalitas Dari Kemenkumham RI

Berita Utama1210 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, telah mengeluarkan surat pengesahan terhadap Perserikatan Mahasiswa Hukum (PERMAHUM) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

PERMAHUM Sumsel di ketuai oleh Rindi Yani, Miranda Enjelia sebagai Sekum, dan Sindi Mutiara Sefia sebagai Bendahara Umum. Sedangkan Memo Naufal Othman SH sebagai Dewan Pendiri.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, nomor AHU – 0006425 – AH.01.07 tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Perserikatan Mahasiswa Hukum Sumsel.

Baca Juga  Pencuri di Kampus UIN Raden Fatah Jakabaring Hajar Massa

Memo Naufal Othman SH sebagai Dewan Pendirian membenarkan bahwa telah dikeluarkan surat keputusan dari Kemenkumham tentang Pengesahan PERMAHUM Sumsel.

Ia mengatakan dengan adanya PERMAHUM Sumsel, bisa berdampak positif untuk masyarakat secara luas terutama di Sumsel.

Bukan itu saja PERMAHUM Sumsel, bisa memberikan kontribusi kedepannya,
untuk masyarakat dan bangsa.

“Kepada kader – kader PERMAHUM Sumsel, teruslah untuk mencari pengalaman baru, menambah relasi, dan sama – sama untuk mengembangkan organisasi ini di 17 Kota maupun kabupaten yang ada di Sumatera Selatan, ” ujarnya, Rabu (9/8/23).

Baca Juga  Seguntang Hulu Melayu Tahun 2024 Resmi Ditutup

Ia berpesan agar semua kader PERMAHUM Sumsel, agar semakin kompak, dan tidak lupa pula terima kasih kepada seluruh pihak yang telah banyak berkontribusi untuk permahum sumsel yang terkhusus Dewan Penasehat, Dewan Pembina PERMAHUM SUMSEL .

“Kita harus mengedepankan kepentingan masyarakat, daripada kepentingan pribadi, apalagi menghadapi Pembelaan Masyarakat di bidang hukum, ” tutupnya.

Komentar