Palembang, Sumselpost.co.id – Unit 1 Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel Rabu (5/7) melakukan gelar perkara untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri dengan Nomor: STTLPN / 41 / II / 2023 / SPKT/ POLDA Sumatera Selatan yang dilaporkan pada Jumat 3 Februari 2023 lalu.
Terlihat puluhan pensiunan PT Pusri turut hadir untuk memantau jalan gelar perkara tersebut.
Turut hadir dalam gelar perkara ini, Ketua Harian Relawan Pensiunan Purna Bhakti (RPBS) H Mahfud Bakhtiar selaku pelapor, Syahrul Effendi Ketua Umum Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri, Direktur Dana Pensiun Pusri (Dapensri) Ansori Thoyib serta perwakilan Bank Mandiri cabang Pusri selaku terlapor.
“Semoga saja, hasil gelar perkara hari ini bisa naik ke pidana,”kata salah satu pensiunan PT Pusri Zulkifli .
Sebelumnya, Perwakilan pensiunan karyawan PT Pusri yang tergabung dalam Relawan Purna Bakti Sriwijaya (RPBS) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel Jumat (3/2) sore.
Kedatangan mereka tidak lain untuk melaporkan ketua umum Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri, Direktur utama Dana Pensiun Pusri, kepala kantor cabang pembantu bank Mandiri Pusri serta Direktur PT. Sri Purna Karya dalam dugaan kasus penggelapan/penipuan pemotongan uang gaji pensiun dengan modus pemotongan uang duka pada rekening nasabah milik pensiunan pusri tanpa konfirmasi ke pemilik rekening yang sah
Komentar