PN Palembang Gelar PS di Makam Ungkonan Raden Nangling

Berita Utama58 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Plg di kawasan Makam Ungkonan Raden Nangling, Jumat (24/7/2026).

Pemeriksaan dilakukan di kompleks makam yang telah ditetapkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Lokasi makam berada di Jalan Kolonel Atmo, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, tepatnya di seberang Pasar Cinde.

Pemeriksaan Setempat tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Kuasa Hukum Penggugat bersama prinsipal R. Helmi Fansyuri, Kuasa Hukum Tergugat, Kuasa Hukum Turut Tergugat, Lurah 17 Ilir, Ketua RT dan RW setempat, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.

Kuasa Hukum Penggugat, Hambali Mangku Winata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kawasan Makam Ungkonan Raden Nangling memiliki luas sekitar 600 meter persegi, dengan batas wilayah sebelah barat Jalan Kolonel Atmo, sebelah timur Jalan Jenderal Sudirman, sebelah utara ruko dan rumah penduduk, serta sebelah selatan Pos Polisi.

Menurut Hambali, pokok sengketa dalam perkara ini adalah keberadaan empat tiang reklame yang berdiri di dalam kawasan makam. Di atas empat tiang tersebut terpasang tiga papan billboard yang dinilai telah memasuki area makam yang memiliki nilai sejarah dan budaya.

“Dalam Pemeriksaan Setempat, pihak Tergugat membenarkan bahwa empat tiang reklame tersebut didirikan oleh mereka. Namun, pendirian itu disebut didasarkan pada perjanjian sewa-menyewa yang menurut mereka sah,” kata Hambali.

Pernyataan tersebut,Hambali, dibantah oleh pihak Penggugat. Ia mempertanyakan keabsahan pihak yang menyewakan lahan tersebut, apakah benar memiliki hak sebagai pemilik maupun pengelola kawasan Makam Ungkonan Raden Nangling.

Hambali juga menjelaskan bahwa sejak awal kunci gerbang makam berada dalam penguasaan pihak Penggugat.

Saat Pemeriksaan Setempat berlangsung, pihaknya menunjukkan silsilah keturunan yang tertera pada dinding kompleks makam sebagai salah satu dasar argumentasi.

“Apabila mereka mengklaim sebagai pemilik atau pihak yang berhak mengelola kawasan makam ini, seharusnya nama mereka atau leluhurnya dapat ditunjukkan dalam silsilah yang terdapat di kompleks makam tersebut,” ujar Hambali.

Majelis Hakim melakukan peninjauan langsung terhadap objek sengketa guna memperoleh gambaran faktual mengenai letak, kondisi, dan batas-batas kawasan makam, termasuk posisi empat tiang reklame yang menjadi pokok perselisihan dalam perkara tersebut.

Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 5 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi fakta dari pihak Penggugat. Keterangan para saksi diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai riwayat penguasaan, pengelolaan, serta status kawasan Makam Ungkonan Raden Nangling yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini.

Komentar