OKU TIMUR Sumselpost.co.id -Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres OKU Timur kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten OKU Timur dengan menangkap seorang pria berinisial EF (45) yang diduga berperan sebagai bandar narkotika. Dalam operasi yang dilakukan di Desa Sukosari, Kecamatan Belitang, petugas berhasil menyita 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,47 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres OKU Timur terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka. Untuk memastikan keterlibatan pelaku, penyidik menerapkan teknik undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli dan menghubungi tersangka melalui pesan singkat hingga disepakati lokasi transaksi di pinggir jalan Desa Sukosari.
Pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, tim opsnal yang telah bersiaga di lokasi segera melakukan penyergapan saat transaksi berlangsung. Tersangka berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan.
Dalam penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka, petugas menemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi tisu. Polisi juga mengamankan satu bal plastik klip bening, satu unit telepon genggam, serta tas selempang warna cokelat yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang bukti.
Berdasarkan hasil penimbangan awal, barang bukti narkotika tersebut memiliki berat bruto 8,47 gram. Dari hasil pemeriksaan, EF (45) mengakui bahwa seluruh barang bukti merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial S yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Penindakan tersebut tidak hanya menghentikan aktivitas tersangka, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus memburu seluruh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan wujud ketegasan dan komitmen penuh kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kami akan terus memburu jaringan di atasnya hingga tuntas guna memastikan wilayah OKU Timur tetap aman, kondusif, dan bersih dari narkotika,” tegas AKBP Adik Listiyono.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa. Polda Sumsel mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Saat ini, tersangka EF (45) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengujian barang bukti di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, mengembangkan jaringan yang terkait dengan DPO berinisial S, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(jn.red)












Komentar