Palembang, Sumselpost.co.id – Tri Sulastri (24) warga Jalan Macan Lindungan, Kecamatan IB I, Palembang melaporkan temannya inisial PA ke Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Tri ditipu teman setelah namanya dipakai untuk pinjaman online (pinjol), Sabtu (9/8).
Kejadian berawal di tempat kerjanya di Jalan Pom IX, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, tepatnya toko Asus Exclusive Store Palembang, Sabtu (12/8) sekira pukul 12.00 WIB.
“Terlapor ini ingin meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol) namun dengan atas nama saya,” katanya, Sabtu (9/9).
Lanjutnya, terlapor mengaku meminjam uang dari aplikasi pinjol dengan tujuan perlu uang untuk mengeluarkan orang tuanya di penjara.
“Setelah berhasil meminjam uang, terlapor ini berjanji akan membayar kan ke aplikasi pinjol,” ujarnya.
Masih katanya, setelah hari itu terlapor ini malah menghilang dan tanpa kabar sedikitpun.
Akibatnya korban alami kerugian sebesar Rp22.500.000. “Saya sempat menghubungi terlapor namun nomornya sudah tidak aktif. Bahkan sampai membuat laporan polisi ini tidak ada kabar sedikitpun,” katanya.
Sementara, laporan tersebut sudah diterima anggota SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378. Laporan akan diteruskan ke Sat Reskrim guna penyelidikan lebih lanjut.
Komentar