Palembang, Sumselpost.co.id – Musyawarah sengketa pilkada kota Palembang antara paslon Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid dengan Komisi Pemilihan Umum kota Palembang pada hari Rabu (05/06/2024) di kantor Bawaslu kota Palembang,
Dalam musyawarah ini menampilkan saksi baik saksi ahli maupun saksi fakta dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Paslon Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid menampilkan saksi ahli Junaidi, saksi tokoh R. Iskandar Sulaiman dan saksi fakta Kms. Idham Abubakar dari pihak KPU kota Palembang menampilkan saksi menerangkan dan saksi menjawab pertanyaan saja.
Saksi dari paslon Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid, Bapak R. Iskandar Sulaiman menjelaskan bahwa sejak dari tahun 1970-1978 yang jadi walikota Palembang waktu itu R.A. Rivai Cek Yan, oleh karena itu kami sebagai zuriyat Palembang pada pilkada tahun 2024-2029 ini kami mencalonkan Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid.l,”jelasnya.
Saksi fakta Kms. Idham Abubakar menjelaskan tentang proses tahapan dari mulai mencari informasi tentang pendaftaran cawako dan cawawako independen sampai pada ketentuan persyaratan yang ditentukan oleh KPU kota Palembang,”katanya.
Sedangkan kuasa hukum dan ketua tim hukum Bapak Kgs. M. Iqbal Ramadhani, SH.,MH.,MM mengatakan kami menuntut kepada KPU kota Palembang tentang waktu yang diberikan kepada paslon independen Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid.
“Waktu yang diberikan begitu singkat, dibuka nya pendaftaran dari tanggal 8 Mei 2024 ditutup pada tanggal 12 Mei 2024 hanya 5 hari ditambah syarat harus mengumpulkan surat dukungan 80 ribu plus fotocopy ktp, itu yang kami permasalahkan,”tandas Kgs. Iqbal Ramadhani.
(Kms. Sofyan Abdullah)
Komentar