Kinerja Satuan Norkoba Polres Muba Mendapat Acungan Jempol

Uncategorized327 Dilihat

Muba Sumselpost co.id, Polda Sumsel,- Aplikasi WhatsApp Banpol Polda Sumsel kembali membuahkan hasil, dan kali ini yang terkena sasarannya yakni Umar Hadi (39) warga desa Serekah kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Pelaku Umar diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, Senin (19/06/2023), atas kepemilikan barang haram diduga narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket atau sekira 2,18 gram. Barang yang diduga narkotika tersebut ditemukan, saat polisi melakukan penggerebekan disebuah pondok yang diduga milik Umar hadi, yang informasinya sering digunakan untuk transaksi narkotika.

Mewakili Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH. MH. Kasat narkoba Polres Muba AKP Heri SH, MH membenarkan adanya pengungkapan dugaan peredaran narkotika di desa Serekah Kecamatan Babat Toman.

Baca Juga  Peringati HUT Bhayangkara ke-77 di Griya Agung Palembang

“Terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi yang masuk melalui aplikasi Banpol Polda Sumsel, dan ketika kami tindak lanjuti ternyata informasi tersebut benar adanya.”Ujarnya.

AKP Heri menjelaskan, saat dilakukan penggerebegan, tersangka sempat mencoba berlari dan membuang sesuatu yang ternyata adalah diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket, yang kemudian pada kotak rokok Sampoerna miliknya juga ditemukan 1 paket, jadi total semuanya 9 paket.

“Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah mau memberi informasi adanya peredaran narkoba ini, sehingga dapat lebih memudahkan bagi kami untuk melakukan pengungkapan, dan harapan kami hal ini terus berlanjut, hingga Muba zero narkoba, sehingga banyak tumbuh generasi yang sehat.”Ucapnya.

Baca Juga  Kader Baru Partai Golkar Dapil III Muara Enim Terima Mandat

Heri juga menegaskan, bahwa tersangka di kenakan pasal pengedar dan kepemilikan narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5:tahun, maksimal 20 tahun dan atau pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah.”Tegasnya.

Dari pantaun, meski belum sampai seumur jagung Akp Heri menjabat Kasatres Narkoba Polres Muba, namun sudah banyak pengedar barang haram tersebut meringkuk di bui. Maka tak salah jika kinerja laki-laki yang akrab disapa dengan sebutan Heri Cinde itu mendapat acungan jempol dari masyarakat Muba. (Ulandari)

Komentar