KDSS Resmi Berbadan Hukum, Siapkan Pengukuhan Pengurus Periode 2027–2030

Berita Utama89 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Komunitas Doktor Sumatera Selatan (KDSS) resmi memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI). Dengan terbitnya legalitas tersebut, KDSS kini semakin mantap mempersiapkan pengukuhan kepengurusan periode 2027–2030 yang direncanakan berlangsung pada awal 2027.

Legalitas badan hukum tersebut diterbitkan melalui Akta Pendirian Nomor AHU-0077823.AH.01.07.Tahun 2026 tertanggal 13 Oktober 2026, yang dibuat di hadapan Notaris Nanda Ika Puspita, S.H., M.Kn., serta diperkuat dengan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkum RI.

Ketua Umum KDSS, Dr. H.M. Albahori, M.I.Kom., mengatakan, pengesahan badan hukum ini merupakan tonggak penting bagi perjalanan organisasi sejak dideklarasikan pada 18 April 2026 lalu.

“Pencapaian ini menjadi tonggak sejarah penting bagi KDSS. Dengan keluarnya pengesahan badan hukum, organisasi ini memiliki landasan legal untuk bergerak dan berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah,” ujar Albahori kepada pers, Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan, dalam proses pengurusan legalitas, nama yang digunakan dalam dokumen badan hukum adalah Perkumpulan Doktor Sumatera Selatan. Hal tersebut dilakukan karena nama Komunitas tidak dapat digunakan dalam proses administrasi pengesahan badan hukum.

Meski demikian, dalam aktivitas organisasi dan komunikasi publik, nama Komunitas Doktor Sumatera Selatan (KDSS) tetap dipertahankan sesuai kesepakatan rapat pengurus. Sementara itu, untuk kepentingan administrasi resmi, termasuk pembukaan rekening perbankan, akan menggunakan nama Perkumpulan Doktor Sumatera Selatan sesuai dokumen legalitas.

Menurut Albahori, kepastian hukum tersebut menjadi modal utama bagi organisasi untuk menjalankan berbagai program secara profesional dan bertanggung jawab.

“Legalitas ini merupakan bukti komitmen kami untuk menjalankan organisasi secara profesional, akuntabel, dan patuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Siapkan Pengukuhan Pengurus 2027–2030

Setelah legalitas badan hukum diterbitkan, KDSS mulai membentuk kepanitiaan untuk mempersiapkan pelantikan dan pengukuhan kepengurusan periode 2027–2030.

Prosesi pengukuhan direncanakan berlangsung pada awal 2027 dan diharapkan dapat dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, yang juga menjabat Ketua Dewan Pembina KDSS.

Albahori mengatakan, persiapan dilakukan lebih awal agar seluruh rangkaian kegiatan pengukuhan dapat berjalan dengan baik dan matang.

Kepengurusan KDSS periode mendatang diharapkan mampu menjadikan organisasi tersebut sebagai wadah pemikiran (think tank) yang inklusif dengan menghimpun berbagai kepakaran dari para doktor dan profesor di Sumatera Selatan.

Melalui kapasitas keilmuan para anggotanya, KDSS diharapkan dapat memberikan kontribusi berupa rekomendasi kebijakan strategis, riset terapan, serta kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung percepatan pembangunan daerah.

Himpun 75 Doktor dan Profesor

Saat ini, KDSS telah menghimpun sekitar 75 doktor dan profesor dari berbagai disiplin ilmu serta latar belakang profesi. Mereka berasal dari kalangan akademisi, politisi, pengusaha, insan pers, hingga pejabat pemerintahan.

Sejumlah rektor dan wakil rektor perguruan tinggi negeri maupun swasta, kepala dinas, asisten pemerintahan, serta berbagai kalangan profesional juga menyatakan kesediaannya untuk bergabung dalam organisasi tersebut.

Albahori mengungkapkan, jumlah anggota dan jajaran kepengurusan KDSS ke depan akan terus dikembangkan. Bahkan, pihaknya menargetkan sedikitnya 100 doktor dapat bergabung dalam kepengurusan.

“Berdasarkan arahan Pak Gubernur, jajaran pengurus akan kita kembangkan minimal 100 doktor. Kami berharap KDSS dapat menjadi wadah berhimpunnya para intelektual untuk memberikan sumbangsih pemikiran dan keahlian bagi kemajuan Sumatera Selatan,” pungkasnya.

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar