Dari Suket ke Ranah Pidana : Ketika Putusan MA Menjadi Ujian Penegakan Hukum dan Keadilan

Berita Utama32 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost,co.id – Putusan Mahkamah Agung (MA), Membuka Babak Baru: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Lahirnya Dokumen yang Dinyatakan Tidak Sah?.

Perjalanan panjang polemik Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka kini memasuki babak baru. Persoalan yang semula berada dalam wilayah administrasi pemerintahan telah berkembang menjadi pertanyaan besar mengenai tanggung jawab hukum, integritas penyelenggara negara, dan kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam proses penerbitannya.

Titik penting perkembangan tersebut adalah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 742 K/TUN/2026, yang diputus pada 30 Oktober 2026.

Melalui putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Salah satu pokok gugatan menyangkut keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Putusan ini menjadi perkembangan hukum yang sangat penting. Sebab, dokumen yang selama ini menjadi bagian dari polemik persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan Wakil Presiden tersebut telah dinyatakan tidak sah melalui putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dengan demikian, persoalannya tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai sah atau tidak sahnya sebuah surat administrasi. Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana dokumen tersebut diterbitkan, siapa saja yang terlibat dalam prosesnya, apakah seluruh prosedur dan persyaratan telah dipenuhi, serta apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Di sinilah persoalan sesungguhnya mulai menemukan relevansinya.

Sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan tersebut, persoalan dokumen pendidikan Gibran juga telah menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

Namun, dalam rangkaian pertimbangan dan pemeriksaan perkara, muncul persoalan mengenai keberadaan dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA tersebut.

Penting dipahami bahwa putusan tidak dapat diterima bukanlah putusan yang secara substantif menyatakan seluruh persoalan pendidikan yang dipersoalkan telah terbukti benar ataupun salah.

Sementara itu, Mahkamah Agung memeriksa sengketa tata usaha negara mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan tersebut.

Kedua putusan itu memiliki objek dan ruang lingkup kewenangan yang berbeda. Karena itu, keduanya harus dibaca secara proporsional sesuai dengan hukum acara dan pertimbangan masing-masing lembaga peradilan.

Akan tetapi, ketika Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan terhadap keabsahan dokumen tersebut, muncul konsekuensi hukum yang tidak boleh diabaikan oleh lembaga negara terkait.

Negara tidak boleh membiarkan persoalan berhenti pada pembatalan sebuah dokumen, sementara proses yang melahirkan dokumen tersebut tidak pernah diperiksa secara menyeluruh.

Dalam perspektif hukum, setiap produk administrasi pemerintahan harus dilahirkan melalui kewenangan yang sah, prosedur yang benar, serta memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

Apabila suatu produk administrasi kemudian dinyatakan tidak sah oleh lembaga peradilan, tentu harus dilakukan evaluasi secara mendalam terhadap proses penerbitannya.

Pertanyaan mendasarnya adalah:

Siapa yang mengajukan dokumen sebagai dasar penerbitan surat keterangan tersebut?

Siapa yang melakukan pemeriksaan dan verifikasi?

Siapa yang memberikan penilaian terhadap dokumen pendidikan yang disampaikan?

Apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi?

Apakah pejabat yang menandatangani surat tersebut telah menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan hukum?

Dan yang paling penting, apakah terdapat unsur kesengajaan, kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi siapa pun. Namun, merupakan bagian dari tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam negara hukum.

Sebab, sebuah dokumen resmi negara tidak lahir dengan sendirinya. Ada proses, ada kewenangan, ada pemeriksaan, ada pejabat, dan ada pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab sesuai peran masing-masing.

Jika dalam proses itu ditemukan dugaan penyimpangan, maka harus ada pemeriksaan hukum yang objektif dan profesional.

Di sinilah pentingnya memahami perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum pidana.

Pembatalan suatu keputusan atau dokumen administrasi oleh pengadilan tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana. Akan tetapi, putusan tersebut dapat menjadi fakta dan bahan hukum yang penting untuk menelusuri apakah dalam proses penerbitannya terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Dalam hukum pidana dikenal konsep penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana.

Artinya, suatu tindak pidana tidak selalu dilakukan oleh satu orang. Dalam keadaan tertentu, suatu perbuatan dapat melibatkan beberapa orang dengan peran, kontribusi, dan tingkat pertanggungjawaban yang berbeda.

Prinsip penyertaan dalam hukum pidana Indonesia antara lain diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada pembuktian mengenai perbuatan, kesengajaan, hubungan antarpelaku, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.

Karena itu, aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh rangkaian proses penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Apabila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, pemberian keterangan yang tidak benar, atau perbuatan pidana lainnya, penyidik harus menentukan pasal yang tepat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak boleh ada seseorang yang langsung dinyatakan bersalah hanya karena memiliki hubungan dengan proses penerbitan dokumen tersebut.

Sebaliknya, tidak boleh pula ada seseorang yang memperoleh perlindungan hukum hanya karena jabatan, kedudukan, pengaruh politik, atau kedekatannya dengan kekuasaan.

Setiap orang harus diperiksa berdasarkan perbuatannya sendiri dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Setelah putusan Mahkamah Agung tersebut, perhatian publik kini tertuju kepada aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepolisian memiliki peran penting untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam proses penerbitan surat keterangan yang telah dinyatakan tidak sah tersebut.

Penyelidikan dan penyidikan harus diarahkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari proses pengajuan dokumen, pemeriksaan persyaratan, verifikasi, penilaian, hingga penerbitan dan penggunaan surat keterangan tersebut.

Semua pihak yang mempunyai informasi, kewenangan, maupun keterlibatan dalam proses itu harus diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan.

Tidak boleh ada tebang pilih.

Tidak boleh ada perlakuan istimewa.

Tidak boleh ada penghentian pemeriksaan hanya karena perkara tersebut bersentuhan dengan kepentingan politik atau figur yang memiliki kekuasaan.

Namun, proses penegakan hukum juga harus menghindari kriminalisasi. Setiap pemeriksaan harus berlandaskan bukti, prosedur hukum, dan asas praduga tidak bersalah.

Justru di sinilah kualitas reformasi kelembagaan kepolisian diuji.

Reformasi kepolisian tidak cukup hanya dengan perubahan struktur organisasi, slogan kelembagaan, atau pernyataan komitmen. Reformasi harus dibuktikan melalui keberanian menegakkan hukum secara profesional, transparan, independen, dan tidak tunduk kepada tekanan kekuasaan.

Jika ada dugaan tindak pidana, usut sampai tuntas. Jika tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara terbuka berdasarkan hasil penyidikan.

Itulah wajah kepolisian yang dibutuhkan dalam negara demokrasi.

Persoalan ini sesungguhnya jauh lebih besar daripada sekadar polemik dokumen pendidikan seorang pejabat negara.

Ini menyangkut prinsip fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara: apakah hukum benar-benar menjadi panglima, atau justru kekuasaan yang menentukan bagaimana hukum dijalankan?

Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Ketentuan konstitusi tersebut bukan sekadar rangkaian kalimat normatif. Ia merupakan fondasi utama negara hukum.

Karena itu, siapa pun orangnya, apa pun jabatannya, dan dari kelompok politik mana pun asalnya, harus tunduk kepada hukum yang sama.

Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa hukum begitu tajam kepada rakyat kecil, tetapi kehilangan ketajamannya ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan.

Apabila kesan seperti itu terus berkembang, yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan terhadap kepolisian, tetapi juga legitimasi institusi negara dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.

Kepastian hukum tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan politik sesaat.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 seharusnya menjadi momentum bagi seluruh institusi negara untuk melakukan pembenahan.

Kementerian yang terkait harus mengevaluasi proses administrasi penerbitan dokumen tersebut, melaksanakan konsekuensi putusan pengadilan, serta memastikan bahwa mekanisme pelayanan dan verifikasi dokumen pendidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, aparat penegak hukum harus menilai secara objektif apakah terdapat unsur pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak tertentu.

Tidak cukup hanya membatalkan dokumen. Tidak cukup hanya menyatakan bahwa prosedur administrasi telah dievaluasi.

Jika terdapat dugaan tindak pidana, maka dugaan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang transparan.

Keadilan bukanlah soal siapa yang menang dalam pertarungan politik. Keadilan adalah ketika hukum ditegakkan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada akhirnya, perjalanan panjang persoalan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 telah menghadirkan sebuah ujian serius bagi penegakan hukum di Indonesia.

Putusan Mahkamah Agung telah memberikan jawaban terhadap sengketa keabsahan dokumen administrasi tersebut. Kini, pertanyaan berikutnya adalah apakah terdapat pertanggungjawaban hukum lain yang harus ditelusuri dari proses penerbitannya.

Publik tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Publik juga tidak menghendaki proses hukum dijadikan alat untuk menjatuhkan lawan politik.

Yang diminta masyarakat sederhana, tetapi sangat mendasar: hukum harus bekerja, kebenaran harus dibuka, dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kepolisian harus membuktikan bahwa institusi penegak hukum mampu berdiri independen di tengah berbagai kepentingan politik dan kekuasaan.

Sebab, jika putusan pengadilan hanya berhenti sebagai dokumen di atas kertas tanpa ditindaklanjuti sesuai konsekuensi hukumnya, kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum akan semakin dipertaruhkan.

Kita tentu tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang hukum dan keadilannya ditentukan oleh kuat atau lemahnya seseorang di hadapan kekuasaan.

Ada sebuah prinsip klasik yang hingga kini tetap relevan dalam kehidupan bernegara:

Fiat justitia ruat caelum — Tegakkanlah keadilan, sekalipun langit akan runtuh.

Sebab, jabatan dapat berakhir, kekuasaan dapat berganti, dan kepentingan politik dapat berubah. Namun, kehormatan hukum dan keadilan harus tetap berdiri tegak.

Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Justru kekuasaanlah yang wajib tunduk kepada hukum dan konstitusi.
Oleh:
H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.
(Pengamat Hukum dan Politik dan Marshal Pengamat Sosial Politik dan Kebijakan Publik). (jn.red)

Komentar