Gelapkan Mobil Rental, FT Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Uncategorized842 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Seorang wanita FT (34) warga Jalan Macan lindungan, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang ditangkap tim opsnal Sunyi Senyap Unit 3 Subdit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Tersangka ditangkap , Kamis (6/4) sekitar pukul 14 . 00 di rumahnya lantaran dilaporkan telah melakukan penipuan dengan menggelapkan mobil milik rental.
Kasus penggelapan mobil ini dilaporkan Jerry Armansha Siddiq, pengusaha rental mobil di Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK SH melalui Kanit 3 Kompol I Putu Suryawan menjelaskan, bermula saat FT (34) menyewa mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam pada September 2018 lalu.

Baca Juga  Hernoe : Keberadaan PT CHR Sebagai Institusi Bisnis Tidak Bisa Terlepas Dalam Peranannya Ditengah-tengah Masyarakat

“Modusnya pelaku merental mobil rental milik korban selama tiga bulan,” kata Kompol Putu, Jumat (7/4).

Setelah tiga bulan berlalu mobil yang dirental oleh tersangka, tidak pernah dikembalikan.

Bahkan korban mendapat kabar bahwa kendaraan miliknya tersebut sudah berpindah tangan.

Mobil tersebut sudah digadaikan kepada orang lain dan hingga kini belum juga ditebus.

Baca Juga  Satlantas Polrestabes Palembang Kembali Berlakukan Tilang Manual

“Mobil digadaikan kepada orang lain senilai Rp 40 juta lalu mobil berpindah tangan,” katanya,

Ulah pelaku dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada awal tahun 2019 lalu.
Akibat ulahnya, FT disangkakan melanggar pasal berlapis yakni 372 KUHP dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Komentar