Musi Banyuasin,Sumselpost.co.id, Polda Sumsel,- Kinerja Polisi Sektor Sekayu, Resort Musi Banyuasin dalam memberantas tindak kejahatan memang patut diacungi jempol.
Betapa tidak, dalam memberantas tindak kejahatan Polsek sekayu tidak hanya menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Mendapat kabar atau informasi tentang ada nya seseorang yang hendak menjual sepeda motor dengan harga tidak pantas. Kapolsek Sekayu AKP Suvenpri SH, langsung memerintahkan anggota nya untuk melakukan penyelidikan dengan cara menyamar.
Dan berkat Kejelihan petugas dilapangan alhasil, tertangkaplah pelaku curanmor bernama Surya Tobing(21), warga desa Kertajaya kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba.
Pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Sekayu, usai melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli motor.
Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik, SH,MH melalui Kapolsek Sekayu AKP. Suvenpri membenarkan penangkapan tersebut.
“ya benar pelaku kita amankan dipolsek Sekayu setelah bertransaksi jual beli motor dengan anggota unit Reskrim kita,”Ujar Suvenpri saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/23).
Dijelaskan nya penangkapan tersebut bermula saat anggota kita mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang hendak menjual motor dengan harga yang tidak pantas serta mencurigakan.
“Kemudian saya perintahkan anggota untuk menelusuri keberadaan kendaraan tersebut dan berhasil bertransaksi dengan pelaku seharga 2 juta rupiah untuk motor Honda Revo fit warna biru hitam, Senin (09/1/23) sekira pukul 17.30 wib di dusun lama kelurahan Soak baru Kecamatan Sekayu.
Benar saja, saat transaksi berlangsung pada saat kita menanyakan identitas dari kendaraan tersebut pelaku tidak bisa menunjukkannya dan langsung kita amankan,”Jelas Suven.
Lanjut Kapolsek, saat dilakukan introgasi di TKP Pelaku mengakuhui bahwa motor honda revo tersebut merupakan hasil curian di dalam sekolahan SMK 1 plakat tinggi beberapa waktu yang lalu.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan kita serahkan ke sat Reskrim polres Muba guna penyidikan lebih lanjut,”Tegasnya. (Ulandari)
Komentar