Endang : Mari Kita Tegakkan Supermasi Hukum

Uncategorized739 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Kordinator aksi Masyarakat Muara Enim Menggugat serta menolak pelantikan Wakil Bupati Muara Enim karena dinilai telah cacat hukum tersebut, menegaskan bahwa pertemuan perwakilan masyarakat Kabupaten Muara Enim saat menggelar demo di kantor Gubernur Sumsel pada Senin (09/01/2023) kemarin, bahwa menegaskan, hasil pertemuan dengan Gubernur Sumsel H Herman Deru, sepakat akan menunggu hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mana pada pemilihan dan hasil pemilihan wakil Bupati Muara Enim oleh DPRD tersebut, kini kasusnya dalam gugatan yang tengah diproses oleh PTUN Kota Palembang.

Baca Juga  Pindah Tugas, Kombes Pol Mokhamad Silaturahmi ke Ruangan Setiap Unit

Kordinator aksi masyarakat Muara Enim menggugat Endang Suparno, didampingi ketua Projo Muara Enim Deny Eka Candra, dan tokoh Masyarakat Muara Enim Suhaimi Dahalik, SH, mengatakan, sesuai dengan kesepakatan tersebut, kami apresiasi Gubernur Sumsel H Herman Deru, yang begitu peduli dengan mentaati aturan agar pelantikan Wabup Muara Enim sisa masa jabatan 2018- 2023 sebaiknya menunggu hasil keputusan PTUN, serta akan segera memanggil Pj Bupati, ketua DPRD dan Forkopimda Kabupaten Muara Enim berdiskusi dalam hal tersebut.

”Ya, kita tetap tegas menolak Pelantikan Wabup Muara Enim karena kita nilai melanggar aturan, dan gugatan proses hukum atas terpilihnya Wabup Muara Enim oleh DPRD kini tengah dalam proses sidang di PTUN,”ungkap Endang Suparno. Dikatakan Endang,

Baca Juga  Dewan Kesenian Palembang Kini Miliki Kantor Sekretariat Baru

Bahwa kita sependapat dengan Gubenur bahwa belum terdapat kekosongan jabatan di Pemkab.Muara Enim, dan Gubernur juga mengatakan, bahwa pihaknya nya juga mengungkapkan, apakah jika dilakukan pelantikan, lebih banyak manfaatnya apakah moderatnya, namun kita tegaskan untuk tetap menolak pelantikan dan tanpa alasan apapun tetap kita tolak, karena dalam masalah ini telah melanggar cacat hukum.

“Ya, kita tidak ingin punya pemimpin yang tak taat hukum, adanya gugatan di PTUN berarti ada kesalahan, dan mari kita taati proses hukum dan menuggu hasil keputusan PTUN, sebagaimana komitmen Gubernur Sumsel H Herman Deru, yang menjunjung tinggi nilai supermasi hukum di negeri kita ini,”pungkas Endang Suparno, .(JNP)

Komentar