Curi Motor Tetangga, Tiga Sekawan di Palembang Ditangkap

Berita Utama982 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Mencuri sepeda motor tetangganya sendiri, tiga sekawan Iqbal Saputra (22) warga Jalan HM Ryacudu, Lorong Garuda, Kecamatan SU I, Palembang, Rio Pratama (23) warga Lorong Wakaf I, Kecamatan SU I, dan Roy Saputra (24) warga Lorong Serumpun, Kecamatan Sukarami, Palembang ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin Karim Aipda Endrik. Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing – masing pada Minggu (23/6).

Baca Juga  Gelar Doa Bersama Hari Lahir Desa Putak Gelumbang Ke-142 Tahun Dan Peringatan 1 Muharam 1446 H Berlangsung Khidmat

Polisi mengamankan satu sepeda motor milik korban, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, dan rekaman CCTV.
Informasinya, ketiga tersangka mencuri sepeda motor milik korban Mela Kartika (27) warga Sukarami, yang memarkirkan sepeda motornya di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan HM Ryacudu, Lorong Garuda 2, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Sabtu (22/6) sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca Juga  3 Pelaku Narkoba Warga Luar Daerah Diringkus Team Trabazz

Peristiwa ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang oleh pelapor Syahzali (25) warga Jalan Naskah II, Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu (23/6).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka berdasarkan adanya laporan dari korban ke Polrestabes Palembang.

Baca Juga  Resedivis Pencurian Ini Ditembak Pihak Polsek IB II

“Dari hasil penyelidikan, Opsnal Unit Ranmor berdasarkan kamera CCTV dan keterangan saksi – saksi, diketahui identitas pelaku, tidak butuh waktu lama ketiga tersangka langsung diamankan dirumahnya masing – masing,” ujarnya, Senin (24/6).

Menurut Iptu Jhonny Palapa bahwa setelah ditemukan barang bukti dan ketiganya saat diinterogasi mengakui perbuatannya mencuri motor korban.

Komentar