Begal Teman Sendiri Unyil Berurusan Dengan Polisi

Berita Utama617 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Jupriansyah alias Unyil (31) dari Kompleks Kenten Azhar, Talang Kelapa, Banyuasin, nekat membegal temannya sendiri.

Saat tersangka berada di belakang sepeda motor Honda Revo dengan nomor plat BG 3509 IS, yang dikendarai oleh temannya, Mey Saputra (30) di TPU Talang Kerikil. Tepatnya di Jalan MR Sudarman Gandasubrata, Sukajaya, Sukarami pada Kamis malam (25/5) sekitar pukul 18.30 WIB.

Tak terima dengan perbuatannya, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Palembang.

Llau tim opsnal unit 2 Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumsel, bersama pimpinan Kompol Bakhtiar,SH dan Panit Iptu Teddy Bharata,SE, ,menangkap tersangka Jum’at (11/8).

Baca Juga  Personil Polres Pagaralam Ukir Prestasi Diganjar Reward

Awalnya, tersangka sempat menghilang setelah kejadian tersebut. Namun, informasi terbaru mengindikasikan bahwa Unyil telah kembali ke rumahnya.

Mendapat informasi ini, petugas unit 2 segera bergegas menuju rumah tersangka. Namun, rupanya mereka mendapat informasi palsu dari salah seorang anggota keluarga tersangka yang mengatakan bahwa Unyil baru saja pergi dengan sepeda motor.

Berbekal informasi ini, petugas berusaha mengejar tersangka hingga berhasil menangkap Unyil saat sedang berkendara menuju Simpang Talang Keramat.

Baca Juga  Pencuri Motor Ojol Ditangkap

Direktur Dit Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Agus Prihadinika,SH,SIK menjelaskan. Bahwa kronologis kasus ini berawal saat korban dan tersangka berboncengan pada malam Kamis (25/5).

Ketika mereka melewati TPU Talang Kerikil yang sepi. Tersangka tiba-tiba melakukan aksi perampasan dengan merampas kunci motor korban yang masih tertancap.

Selain itu, tersangka juga melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkannya terjatuh dan mengalami luka memar.

Tidak berhenti di situ, Unyil dengan cepat meraih kunci motor korban dan melarikan diri dengan sepeda motor tersebut.

Baca Juga  Jadi Garda Terdepan Demokrasi, Polri Jamin Kelancaran Pemilu 2024 di PAM TPS

Tersangka mengaku telah menjual motor korban seharga Rp2 juta kepada seorang penadah di Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Banyuasin. Alasannya adalah untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Komentar