75 Lokasi Ilegal Refinery di Keluang Muba Dibongkar

Berita Utama241 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Tim gabungan yang terdiri dari Subdit Tipidter Dirreskrimsus Polda Sumsel, Polres Muba, Denpom Muba, Koramil Sungai Lilin, SKK Migas membongkar sebanyak 75 lokasi illegal refinery atau tempat penyulingan minyak ilegal di dua desa yang ada di kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Minggu (9/6).

Operasi illegal refinery menerjunkan 365 personel gabungan, pada hari pertama, petugas membongkar sebanyak 41 lokasi yang ada di Desa Cawang Kecamatan Keluang, Muba.

Di sini, lokasi yang dibongkar terbagi dan tiga blok, yakni blok 1 sebanyak 10 illegal refinery, blok dua sebanyak 12 illegal refinery serta blok 3 sebanyak 19 illegal refinery.

Baca Juga  Bikers Honda Gelar Fashion Ride Experience Bareng New Honda Stylo 160

Lalu pada hari kedua sebanyak 34 tempat illegal refinery masih berlokasi di Desa Cawang Kecamatan Keluang.

Terbagi dalam empat blok meliputi Blok 1 sebanyak 13 lokasi, blok dua 5 Illegal Refinery, blok 3 11 lokasi serta blok 4 sebanyak 11 lokasi illegal refinery hingga total 5 tempat refinery illegal yang dibongkar tim gabungan dan secara mandiri oleh pemiliknya,

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surorpratmo Oktabrianto SIK dalam keterangan persnya mengatakan operasi tersebut  masih akan terus berlangsung dalam dua hari ke depan.

Baca Juga  Kevin, DPO Terakhir Pembunuhan Sadis di Distro Anti Mahal Maskarebet Serahkan Diri

“Diharapkan sudah tidak ada lagi lokasi refinery illegal, terkait adanya aksi warga yang menolak dilakukannya penertiban dengan cara melakukan upaya pemblokiran akses masuk menuju ke lokasi illegal refinery saat itu berhasil diatasi dengan cara melakukan pendekatan persuasif dan dialog dengan melibatkan unsur terkait yang akhirnya mereka mau melakukan pembongkaran secara mandiri,” ungkapnya.

Bagus menyebut, warga juga tetap berharap mereka dicarikan solusi agar mereka bisa menghidupi keluarganya.

” Namun tetap nantinya akan diberikan imbauan kepada warga dan pemiliknya agar tidak lagi mengulangi kegiatan illegal refinery, ini sebagai bentuk tindak lanjut instruksi Kapolda Sumsel sesuai hasil rapat koordinasi terkait illegal drilling dan illegal fefinery di Mapolda Sumsel beberapa waktu lalu,” katanya.

Komentar