Bawaslu Abaikan Tuntutan Pasangan Calon Independen Mgs Ahmad Fauzan Yayan dan H  Khalid Terhadap KPU Kota Palembang

Berita Utama481 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota Palembang jalur independen Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid mengadakan konferensi pers pada hari Senin (10/06/2024) di Posko Pemenangan jalan Pipa Reja, kecamatan Kemuning Palembang.

Ketua Tim Hukum Kgs. M. Iqbal Ramadhani, SH., MH., MM., mengatakan Bawaslu kota Palembang mengabaikan tuntutan kami terhadap KPU kota Palembang,” ujar M. Iqbal.

M. Iqbal Ramadhani menambahkan pengumuman pendaftaran calon walikota dan wakil walikota jalur independen yang dipasang oleh KPU kota Palembang, pembukaan tanggal 8 Mei 2024 penutupan tanggal 12 Mei 2024 jam 11.59 wib (5 hari) sedangkan pada Peraturan KPU nomor 02 tahun 2024 adalah dari tanggal 5 Mei 2024 sampai tanggal 19 Agustus 2024 (104 hari),

Baca Juga  MoU Bapenda Sumsel Bersama UPTB Samsat Palembang IV Dan Jasa Raharja Dengan Hotel The Alts Palembang

Apalagi ditambah harus mengumpulkan surat dukungan sebanyak 79.661 ditambah fotocopy ktp setelah itu harus diinput di Sistem Informasi Calon (Silon) kalau waktu yang ditentukan hanya 5 hari sangat memberatkan paslon independen.

Oleh karena itu paslon independen Mgs Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid melalui kuasa hukumnya Kgs  M. Iqbal Ramadhani, SH., MH., MM mengajukan gugatan kepada Bawaslu kota Palembang terhadap KPU kota Palembang.

Kuasa Hukum sekaligus Ketua Tim Hukum pada tanggal 17 Mei 2024 mengajukan permohonan ke Bawaslu kota Palembang agar KPU kota Palembang untuk menggunakan Peraturan KPU nomor 02 tahun 2024 dan pada tanggal 28 Mei 2024 resmi menyerahkan berkas permohonan ke Bawaslu kota Palembang.

Setelah resmi mengajukan permohonan ke Bawaslu kota Palembang, maka beberapa kali diadakan musyawarah dengan KPU kota Palembang, terakhir diadakan pada tanggal 5 Juni 2024.

Baca Juga  Kepala Toko Indomaret Talang Taling Alami Laka Hingga Tewas

Akhirnya pada tanggal 9 Juni 2024 dibacakan kesimpulan oleh Bawaslu kota Palembang, isinya menolak permohonan pemohon yaitu paslon Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid tentang KPU kota Palembang agar menggunakan tahapan Pilkada PKPU nomor 02 tahun 2024, KPU kota Palembang tetap menggunakan Juknis 532 isinya waktu yang diberikan kepada paslon independen hanya 5 hari.

Atas penolakan permohonan pemohon tersebut rasanya tidak adil bagi paslon independen umumnya dan paslon Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid khususnya.

Kgs. M. Iqbal Ramadhani, SH., MH., MM., akan mempertimbangkan langkah langkah selanjutnya.

Sampai hari ini Senin tanggal 10 Juni 2024 jam 16.00 sore masih banyak masyarakat kota Palembang memberikan surat dukungan dan fotocopy ktp. Oleh karena itu, sesepuh zuriyat Palembang Raden Iskandar Sulaiman, SH., berharap agar Bawaslu mempertimbangkan permohonan paslon Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid.

Baca Juga  Koalisi Aktivis Sumsel Datangi Ombusman Sumsel

Dukungan terhadap paslon tersebut mengalir bukan hanya dari zuriyat Palembang, banyak juga datang dari masyarakat Muba, suku Pegagan dan sekitarnya yang berada di kota Palembang.
(Kms. Sofyan Abdullah)

Komentar