Palembang, Sumselpost.co.id – Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan tiga orang tersangka pemilik senjata api (senpi) rakitan. Suhadi alias Kanang (37), warga Jl Tanjung Bubuk, Kecamatan Ilir Barat (IB) I dan Aan alias Andi (41), warga Gandus dan Dedy Saputra (28), warga Jalan Letnan Murod, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah saat menggelar rilis Rabu (15/3) mengatakan, penangkapan ini dalam rangka Operasi Senpi Musi selama 16 hari terhitung dari tanggal 23 Februari sampai 10 Maret 2023.
Ngajib mengatakan, tertangkapnya tiga tersangka ini setelah anggotanya mendapat informasi masyarakat.
“Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan penyidikan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya masing-masing,” ujar Mokhamad Ngajib.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka, senpi rakitan yang diamankan belum digunakan untuk melakukan kejahatan.
“Jadi mereka menyimpan dan memiliki senjata api, ada yang buat menjaga diri dan ada yang titipan, pengakuannya dibeli dengan harga Rp 3 juta,” ungkap dia.
Ngajib mengimbau kepada masyarakat Kota Palembang untuk tidak menyimpan memiliki, apalagi menggunakan senpira yang ilegal.
“Intinya, saya mengimbau apabila ingin menggunakan dan memiliki senpi harus mengajukan perizinan secara resmi,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti yakni, satu pucuk senpira jenis Revolver merek SW bersama lima butir peluru kaliber 38 milik tersangka Kanang, satu pucuk senpira jenis Revolver dan satu butir peluru milik tersangka Andi.
Kemudian, satu pucuk senpira jenis Revolver dengan lima butir peluru kaliber 38.
Sementara, sebanyak 12 pucuk senpi rakitan serahan dari masyarakat yakni terdiri dari 11 pucuk senpi rakitan laras pendek, dan satu pucuk senpira laras panjang dengan 18 butir peluru.
Komentar