Diduga Cabuli Anak SMP Angga Diringkus Polisi

Uncategorized1355 Dilihat
banner1080x1080

Pagaralam, Sumselpost.co.id – Diduga melakukan perbuatan cabul dan melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Angga Yudha Pratama (19) warga dusun Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara dijebloskan ke Sel Mapolres Pagaralam.

Aksi tersangka dilakukan Jum’at (19/05) di room 4 karaoke Star Jalan Air Perikan Pagaralam Selatan sekitar pukul 11.30 WIB terhadap korban LSR (14) pelajar salah satu SMP Swasta di Pagaralam. Tidak terima atas kelakuan tersangka,dengan ditemani saksi Pika Herlina (35) dan Alicia (pelajar),korban melaporkan perbuatan tersangka.

Baca Juga  Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Dengan LP : LP / B – 85 / V / 2023 / SPKT / RES PAGAR ALAM / POLDA SUMSEL, tanggal 19 Mei 2023 an. Pelapor PIKA HERLINA Binti Ramli.tersangka Angga Yudha Pratama diringkus oleh petugas di kediamannya Jum’at sore.

Kapolres Pagaralam AKBP.Erwin Irawan S.Ik dikonfimasi melalui Kasatreskrim
AKP.Mursal Mahdi membenarkan tindak pidana cabul dimaksud dan pelakunya sudah diamankan

Baca Juga  Laksanakan Binrohtal Rutin Untuk Menciptakan Karakter Anggota Polres Muara Enim Yang Lebih Humanis

(Rep)

Komentar