Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi, Kapolri Tertibkan Terlebih Dahulu Jajarannya Larang Gunakan Vape

Nasional120 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id  – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasii langkah Kapolri Jendera Suyudi Ario Seto yang melarang jajarannya menggunakan rokok elektrik atau Vape. Larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026, sehingga diharapkan dapat diikuti pihak lain, termasuk MUI, untuk mengeluarkan fatwa terkait keharaman vape ini.

“Memang selalu pancen oye ini Bapak Kapolri, melarang dahulu institusinya agar tertib tentang pelarangan vape. semoga MUI juga demikian mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vape tersebut,” kata Sahroni, di Jakarta, Senin (2/11/2026)

Dia menilai vape berbahaya lantaran adanya kandungan etomidate yang kini sulit dideteksi. Menurutnya, penting untuk melarang sepenuhnya vape demi kebaikan masyarakat. “Etomidate ini sangat berbahaya, maka itu larangan vape bisa dipukul rata dan untuk jaga kesehatan semua masyarakat, pengguna vape juga bisa beralih,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Ia pun mendorong MUI juga segera menerbitkan larangan terhadap vape. Dengan demikian, publik juga akan menghindari penggunaan vape. “Sementara yang paling baik adalah MUI mau keluarin fatwa terkait vape ini, karena Kapolri juga sudah sampaikan untuk bisa dikeluarkan fatwa tersebut, saya rasa kalau sudah dikeluarkan fatwa, maka institusi lain akan mengikuti sambil menunggu aturan dari pemerintah terkait vape ini,” ujarnya..

Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Adapun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah membahas rencana pengaturan hingga kemungkinan pelarangan rokok elektrik atau vape. Kedua lembaga juga merekomendasikan pelarangan vape kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dikaji lebih lanjut berdasarkan data dan fakta yang dimiliki.

Terkait vape, Suyudi menyebut Polri dan BPOM telah menyampaikan rekomendasi pelarangan kepada MUI. Ia berharap MUI dapat melakukan kajian khusus dengan mempertimbangkan data dan fakta yang dimiliki kedua lembaga. (MM)

Komentar