BK DPR Kaji Fast Track Legislation, Kualitas UU Tetap Jadi Prioritas

Nasional45 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id — Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI mengkaji peluang penerapan fast track legislation atau mekanisme percepatan pembentukan undang-undang untuk merespons kebutuhan hukum yang mendesak. Namun, percepatan tersebut harus tetap menjamin kualitas substansi undang-undang, tahapan pembentukan, serta partisipasi masyarakat.

Kajian tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (31/10/2026). Kegiatan ini menghadirkan akademisi, pakar hukum, dan pemangku kepentingan untuk membahas peluang serta prasyarat penerapan mekanisme legislasi cepat di Indonesia.

Kepala BK Setjen DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, mekanisme legislasi cepat diperlukan untuk menghadapi kondisi tertentu yang membutuhkan kehadiran undang-undang dalam waktu relatif singkat. Sebab, tidak semua kebutuhan hukum dapat menunggu proses pembentukan undang-undang melalui mekanisme reguler.

“Di berbagai negara juga telah diadopsi prosedur penyusunan atau pembentukan undang-undang dengan fast track legislation. Ini peluang untuk kita terapkan dalam pembentukan undang-undang di Indonesia. Nyatanya memang ada situasi ketika kita membutuhkan hadirnya undang-undang secara cepat,” ujar Bayu di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Meski demikian, Bayu menekankan perlunya indikator dan kriteria yang jelas agar mekanisme tersebut tidak digunakan secara sembarangan. Beberapa kondisi yang dapat dipertimbangkan antara lain pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki tenggat waktu, ratifikasi perjanjian internasional yang membutuhkan pemberlakuan segera, serta perubahan terbatas untuk memperbaiki kesalahan redaksional, rujukan, atau lampiran undang-undang.

Selain itu, mekanisme cepat dapat dipertimbangkan untuk kondisi tertentu yang memiliki urgensi nasional dan membutuhkan respons legislasi segera. Penentuan kriteria tersebut penting agar prosedur ini hanya digunakan untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak.

Menurut Bayu, penerapan prosedur cepat tidak berarti menghilangkan tahapan pembentukan undang-undang. Perbedaannya terletak pada jangka waktu penyelesaian setiap tahapan yang dibuat lebih singkat. Salah satu usulan dalam kajian tersebut adalah pembahasan RUU melalui prosedur cepat dengan batas waktu paling lama satu masa sidang.

“Tidak ada yang berubah dari segi substansi rancangan undang-undang. Yang kita lakukan adalah mempercepat proses tiap tahapan. Partisipasi juga tetap diatur. Fast track tidak sama sekali menjadikan kualitas atau mutu undang-undang itu turun. Yang kita pangkas adalah jangka waktu pembahasannya,” tegas Bayu.

Ia menambahkan, penyusunan naskah akademik, kajian berbasis bukti, dan pelibatan masyarakat tetap harus menjadi bagian dari proses legislasi. Karena itu, percepatan pembahasan justru menuntut para pihak yang terlibat bekerja lebih efektif tanpa mengurangi ketelitian dalam merumuskan substansi regulasi.

Dalam seminar tersebut, Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM Mailinda Eka Yuniza turut menekankan pentingnya dukungan teknologi informasi dan keterbukaan dokumen legislasi agar percepatan tetap akuntabel serta membuka ruang partisipasi publik. Sementara itu, Deputi Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengingatkan perlunya kedisiplinan DPR dan pemerintah dalam mematuhi prosedur pembentukan undang-undang yang berlaku.

Berbagai masukan tersebut menjadi bahan bagi Badan Keahlian DPR RI dalam merumuskan desain fast track legislation yang sesuai dengan sistem legislasi nasional. Mekanisme ini diharapkan dapat mempercepat respons terhadap kebutuhan hukum yang mendesak tanpa mengabaikan kualitas undang-undang, transparansi, dan partisipasi masyarakat. (MM)

Komentar