Simpan Senpi Rakitan dan 11 Butir Amunisi, Warga Teluk Gelam OKI Ditangkap Polda Sumsel

Uncategorized960 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Senjata api (senpi) rakitan laras pendek warna silver bergagang kayu warna hitam dengan 11 butir amunisi diamankan dari tersangka Acong (33), warga Dusun 2, Kelurahan Sugih Waras, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) lengkap dengan 11 butir amunisi kaliber 5.56 mm oleh tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Baca Juga  Mengaku Khilaf, Riko Minta Maaf Pada Puskesmas Lembak Terkait Postingan di Medsos

Tersangka Acong diamankan saat berada di rumah kerabatnya di kawasan di Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, Senin 6 Maret 2023 malam tanpa perlawanan.

“Pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota kita,” kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK melalui Kanit 5 Jatanras Kompol Ikang Ade Putra SH SIK, Selasa (7/3).

Baca Juga  Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Sumsel Kunjungi Polres Muara Enim

Tersangka, kata Kompol Ikang, diamankan dalam giat Operasi Senpi Musi 2023 setelah pihaknya menerima laporan warga yang masuk ke Bantuan Polisi.

“Dalam laporan tersebut, kita peroleh informasi seseorang yang memiliki menyimpan dan mengusai sepucuk senjata api secara ilegal,” ujar Ikang.
Di hadapan petugas, tersangka Acong mengakui senpi rakitan tersebut yang disimpan di dalam tas pinggang warna abu-abu miliknya.

Baca Juga  Bekas Rumah Makan Di Gelumbang Terbakar Hebat

Tersangka Acong sendiri dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar