RUU Pelelangan Akan Atur Perlindungan bagi Pemilik dan Pemenang Barang

Nasional30 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,REPORTER.ID  – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelelangan dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus menjawab berbagai persoalan dalam praktik lelang di Indonesia. Diketahui, RUU Pelelangan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026, sehingga diperlukan menghimpun pandangan dari para pemangku kepentingan sebelum menyusun draf regulasi tersebut.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini pun mengusulkan agar RUU Pelelangan secara tegas mengatur perlindungan bagi pemilik barang dan pemenang lelang yang beritikad baik. Menurut Bob, perlindungan diperlukan agar pemilik dan pemenang yang telah mengikuti prosedur dan memenuhi kewajibannya memperoleh kepastian hukum.

“Saat ini pelelangan hanya sekedar lelang dan menang tanpa memberikan pemberitahuan dahulu, sehingga pemilik barang tidak merasa adanya keadilan. Sebaliknya, pemenang lelang juga harus mendapatkan kepastian hukum terhadap barang yang telah dimenangkannya”, tuturnya dalam RDPU Baleg DPR RI dengan narasumber RUU Pelelangan di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Di sisi lain, ia menilai dalam praktik perbankan, kredit macet sering kali berujung pada pelelangan agunan oleh bank atau lembaga pembiayaan. Situasi ini sering menimbulkan kekhawatiran bagi nasabah, terutama hak apa saja yang masih dimiliki nasabah.

“RUU Pelelangan ini harus kita sempurnakan agar semua pelelangan mengadung unsur sukarela dan menghasilkan win-win solution bagi kedua belah pihak, sebab saat ini sistem pelelangan sangat mengesampingkan hal kemanusiaan terlebih dengan kredit macet yang ada diperbankan”, katanya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian meliputi penyelesaian sengketa dan perlawanan eksekusi, penentuan standar harga limit yang berkeadilan, hingga masih minimnya literasi masyarakat mengenai lelang. (MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar