JAKARTA,SumselPost.co.id – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memgatakan beberapa hari belakangan ini pihalnya banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset, ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi.
“Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset yaitu tindak pidana korupsi, tindak pidana narkoba dan psikotropika, tindak pidana terorisme, tindak pidana penyelundupan manusia, tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, tindak pidana di bidang kehutanan, tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana di bidang perasuransian, tindak pidana di bidang pertambangan, tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, tindak pidana perdagangan orang,” demikian Habiburokhman di.Jakarta, Senin (31/8/2026).
Menurut politisi Gerimdra itu, banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan set walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan Basuki Tjahja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak.
“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya. Selain itu Ketentuan penerapan Perampasan Aset bukan hanya untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat dan beberapa negara lain,” ujarnya.
Yang tidak boleh terjadi lanjut Habiburokhman, adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. “Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” tambahnya.
Untuk itu Komisi III DPR sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset. Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan set dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut.
“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya. (MM)












Komentar