JAKARTA,SumselPost.co.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menilai kebutuhan riil peserta didik harus menjadi dasar dalam menentukan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Menurutnya, penggunaan data desil sebagai tolok ukur utama berpotensi membuat peserta didik yang membutuhkan bantuan justru tidak terakomodasi.
Hal tersebut disampaikan Esti dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Ruang Rapat Komisi X, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026). Menurutnya, penyaluran bantuan pendidikan perlu menggunakan mekanisme yang mampu menggambarkan kondisi peserta didik secara lebih akurat.
“Mestinya desil tidak menjadi ukuran, tetapi yang menjadi ukuran adalah kebutuhan dari anak didik kita,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Esti menjelaskan, persoalan muncul ketika PIP dan KIP Kuliah dikaitkan dengan skema perlindungan sosial yang menggunakan data desil sebagai salah satu tolok ukur penerima. Ia menilai kondisi tersebut perlu dikaji karena akurasi data desil masih menjadi persoalan di lapangan.
“Ketika masuk di dalam bansos, maka tolok ukurnya adalah desil 1 sampai dengan 4. Kalau itu bukan perlindungan sosial, mohon maaf, saya harus juga mengatakan desil ini masih banyak yang salah,” katanya.
Menurut Esti, sekolah dapat dilibatkan dalam proses identifikasi peserta didik yang membutuhkan bantuan. Pihak sekolah dinilai memiliki informasi yang lebih dekat dengan kondisi siswa sehingga dapat membantu proses verifikasi penerima.
Ia menilai mekanisme tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki ketepatan sasaran PIP dan KIP Kuliah. Dengan demikian, peserta didik yang membutuhkan dukungan pendidikan tidak kehilangan hak hanya karena persoalan klasifikasi dalam data.
Legislator Dapil DI Yogyakarta itu juga menyoroti pentingnya verifikasi dan pembandingan data dalam menentukan penerima bantuan pendidikan. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kebijakan tidak hanya bergantung pada satu indikator. “PIP dan KIP Kuliah seharusnya tidak masuk di dalam bansos. Jadi dikeluarkan dari perlindungan sosial,” ujar Esti.
Ia menambahkan, persoalan data desil telah menjadi perhatian dalam pembahasan di Komisi X. Karena itu, perbaikan mekanisme pendataan perlu berjalan bersama dengan kebijakan bantuan pendidikan agar penyalurannya semakin tepat sasaran.
Esti berharap pemerintah memastikan PIP dan KIP Kuliah tetap menjadi instrumen pemerataan akses pendidikan. Penentuan penerima harus mempertimbangkan kebutuhan peserta didik sehingga bantuan dapat diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. (MM)












Komentar