Palembang.SumselPost.co.id – Reformasi administrasi publik tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah, tetapi juga perlu diwujudkan hingga tingkat kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.
Hal itu disampaikan Wiryadi, S.Pd., M.SI., Mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik Universitas Sriwijaya, yang menilai kelurahan memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat dalam berbagai kebutuhan pelayanan, mulai dari administrasi kependudukan, surat-menyurat, pengaduan hingga fasilitasi program pemerintah.
Menurutnya, reformasi administrasi di tingkat kelurahan tidak cukup hanya dengan menyederhanakan prosedur. Perubahan juga harus menyentuh pola pikir aparatur, pemanfaatan teknologi, keterbukaan informasi, mekanisme pengaduan, serta keterlibatan masyarakat dalam mengevaluasi kualitas pelayanan.
“Pelayanan publik harus bergeser dari birokrasi yang berorientasi pada prosedur menjadi pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Wiryadi menjelaskan, penerapan prinsip good governance seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, efisiensi, responsivitas dan keadilan menjadi bagian penting dalam reformasi tersebut. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai persyaratan, biaya, waktu penyelesaian dan mekanisme pengaduan.
Di sisi lain, digitalisasi dinilai dapat menjadi salah satu inovasi untuk mempercepat pelayanan melalui formulir daring, antrean elektronik, arsip digital hingga kanal pengaduan. Namun, pelayanan digital tetap perlu diimbangi pelayanan langsung agar tidak meninggalkan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses maupun kemampuan teknologi.
Untuk mewujudkan perubahan tersebut, kelurahan perlu memperkuat kapasitas aparatur, menyederhanakan prosedur, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, membuka ruang partisipasi masyarakat, serta membangun budaya pelayanan yang ramah, cepat, adil dan responsif.
“Reformasi administrasi pada akhirnya bukan sekadar perubahan sistem, tetapi harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan dan berkualitas,” katanya.
Dengan reformasi yang dilakukan secara konsisten, kelurahan diharapkan tidak lagi hanya dipandang sebagai pelaksana prosedur administratif, tetapi berkembang menjadi organisasi publik yang adaptif, inovatif dan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.()












Komentar