Polsek Sekayu Berhasil Tangkap Pelaku curanmor

Uncategorized1038 Dilihat
banner1080x1080

Muba Sumselpost co id. – Satu lagi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi diwilayah hukum Polsek Sekayu berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sekayu.

Ardi (32) warga Mangun jaya kecamatan Babat Toman ditangkap pada hari Minggu (28/05/2023) sekira pukul 00.30 wib saat diketahui keberadaannya di komplek perumahan becak Kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu.

Baca Juga  IAI Sumsel Gelar SSAF 2023, Basyaruddin Akhmad: Tetap Kedepankan Kearifan Lokal

Yang bersangkutan ditangkap karena diduga telah melakukan curanmor pada hari Sabtu (21/01/2023) sekira pukul 10.00 wib di kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu, dan berhasil mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam abu-abu Nomor polisi BG 5409 BAU. milik korban Arida (43) warga Balai agung yang diparkir didepan kos-kosan oleh Iin Winarsih.

Baca Juga  Realisasi Pendapatan dan Belanja Negara di Sumsel mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka kami tangkap saat diketahui keberadaannya di perumahan becak Sekayu, dimana untuk barang buktinya sendiri berupa sepeda motor sudah kami amankan terlebih dahulu dari tangan DW yang membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 4.000.000. dan sudah ditangkap lebih dulu. jelasnya.

Baca Juga  Tersangka Agus Bolot Peragakan 12 Adegan Pembunuhan di Reka Ulang di Polsek IB I

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Suven menghimbau terhadap masyarakat khususnya masyarakat Sekayu agar tetap waspada ketika memarkirkan kendaraannya, perhatikan kondisi kendaraan, apakah sudah terkunci atau belum, jika perlu demi keamanan ditambah dengan kunci pengaman lainnya. (Ulandari).

Komentar