Pemeran Pria Video Syur Hello Kitty Ditangkap Satreskrim Polres Prabumuih

Berita Utama2215 Dilihat
banner1080x1080

Prabumulih Sumselpost.co.id – Sempat heboh terkait beredarnya Vidio syur bokep yang dilakukan dua pasangan disalah satu kamar di kota Prabumuih atau yang dikenal Vidio syur Hello Kitty Prabumulih beberapa waktu lalu tersebut, Kini pelaku pemeran vidio syur hello Kitty itu tertangkap oleh Satreskrim Polres Prabumulih.

Dalam konferensi persnya bersama sejumlah awak media di Polres Prabumuih pada Kamis (10/08/2023), Pelaku pemeran Vidio Pria bernama M Akbar (27) merupakan pekerja swasta warga Kelurahan Handaya Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Pelaku diamankan Satreskrim Polres Prabumulih dikediamannya pada (08/08/2023).

Baca Juga  Duta Literasi Sumsel Ratu Tenny Leriva Bantu Al Quran dan Mukena ke SMA Negeri 6 Palembang

“Ya, pelaku telah kita tangkap berdasarkan laporan korban Maret 2023 lalu, “ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi,SIK, melalui Kasatreskrim Iptu Mas Suprayitno, pada jumpa Pers (10/08/2023). Dikatakan, bahwa pelaku melanggar Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU nomor 11 atau tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 28 dan atau Pasal 8 Undang -undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi “Peristiwa tersebut, terjadi pada Jum’at (10/03/2023) lalu, Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara lamanya ,”terang Iptu Mas Suprayitno.(10/08/23).

Baca Juga  Sempat Viral, Buronan Curanmor di Palembang Ditangkap

Sementara kasus yang dikenal Vidio Hello Kitty akan terus bergulir, lantaran pelaku pemeran wanita belum tertangkap yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku yang masuk DPO SA (Inisial.red), merupakan istri pelaku M Akbar , Pelaku M.Akbar mengakui bahwa sebagai penyebar Vidio porno tersebut istrinya sendiri, Adapun motiv pelaku menyebar vidio adegan panas tersebut, karena merasa sakit hati, lantaran suaminya M.Akbar telah berselingkuh ,”pungkasnya.

Baca Juga  CDOB Gelumbang Sumsel Tindak Lanjuti Pasca Dicabutnya Moratorium Pemekaran Daerah

(JN)

Komentar