Tipu Jual Beli Beras, Pelakunya Napi di Lampung Di Bongkar Polda Sumsel

Berita Utama1007 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co id – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar kasus penipuan online yang dikendalikan oleh narapidana dari salah satu Lapas di Bandar Lampung.

Narapidana tersebut berinisial OY (24) sedang menjalani hukuman dalam kasus kasus pencabulan anak dibawa umur.

Selain OY polisi juga menangkap tunangannya berinisial US (31) dan FR (46). Kedua pelaku ditangkap dirumahnya masing -masing di daerah provinsi Lampung.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, terungkap kasus penipuan ini berawal korban yang melaporkan kejadian penipuan yang alaminya dengan kerugian mencapai Rp 85 juta. Dari hasil penyelidikan anggota berhasil menangkap tiga orang pelaku satu otaknya merupakan narapidana di Lampung.

Baca Juga  Audiensi Bersama Disdikbud, PWI Siap Kawal Pembangunan di Muba

“Kejadiannya pada 8 mei 2023 lalu korban yang akan membeli beras 10 ton lalu mempostingnya di medsos, kemudian OY memanfaatkan postingan tersebut. Dengan berpura-pura menjadi pemilik gudang di Lampung,”kata Putu Yuda, Jumat (7/7).

menurutnya, modus pelaku berpura – pura sebagai pemilik gudang beras dan memiliki banyak stok beras, korban yang percaya lalu mentransfer uang Rp 85 juta ke rekening yang dikirim pelaku. “Dari uang yang ditransfer OY mendapatkan bagian sebesar Rp 77 juta rupiah,” katanya.

Putu melanjutkan kalau tersangka OY sudah diperiksa anggota di Lapas. Pelaku OY sudah mengakui perbuatannya. Setelah menjalani hukuman di Lapas pelaku OY baru akan menjalani proses hukuman perkara penipuan di Polda Sumsel.

Baca Juga  Dua Korban Terakhir Tabrakan Maut Speedboat di Muba Ditemukan

“Tersangka OY ini merupakan otak pelaku yang ia kendalikan dari dalam Lapas Lampung. Tersangka OY mendekam di Lapas terjerat kasus pencabulan, sekitar bulan Oktober hukuman tersangka OY selesai. Selanjutnya ia akan menjalani hukuman kasus penipuan online yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sumsel,” katanya.

Sementara itu, satu tersangka merupakan tunangan tersangka OY bertugas membukakan rekening. Tersangka satunya yang mengambil uang hasil transfer uang dari korban.

“Kedua orang ini bertugas membukakan rekening dan mengambil mobil uang hasil yang transfer disuruh oleh OY,” bebernya.

Baca Juga  Polda Sumsel dan Jajaran Gelar Sholat Idul Fitri I Syawal 1445 Hijriah

Lain hal tersangka US mengaku dirinya berkenalan dengan OY dari media Facebook sekitar empat bulan lalu sudah bertunangan. Setelah orang tua sudah mendatangi rumahnya.

“Kami sudah bertunangan empat bulan lalu saya juga sudah merasa tertipu dengannya, kalau ia merupakan napi. Karena awal kenalnya melalui media sosial FB. Atas perbuatan ketiga tersangka dikenakan pasal 35 UU No 19 tahun 2016 tetang ITE,” katanya.

Komentar