Pelaku Tawuran Ditangkap Pihak Polsek Kalidoni

Uncategorized683 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – MR (15) warga Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis celurit panjang yang digunakan untuk tawuran, Selasa (28/3) sekitar pukul 3:30 WIB.

Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Dwi Angga Cesario mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak melakukan tawuran di Jalan Pasundan tepatnya disamping SMP 29, pelaku masih bersetatus pelajar kelas 11 SMA.

Baca Juga  Mahasiswi Korban Kebakaran di Plaju Ini, Menangis Lantaran Laptop Berisi File Skripsi Musnah

“Saat itu anggota buser sedang patroli melihat ada segerombolan pemuda, melihat anggota mereka langsung kabur. Satu pelaku pun kita tangkap terbukti membawa senjata tajam jenis celurit,” kata Cesario.

Menurutnya, kegiatan patroli selama bulan suci ramadhan ditingkatkan setelah atensi oleh kapolrestabes, setelah sering terjadi kegiatan tawuran. Sehingga kegiatan patroli dilakukan setiap malam dari sesudah shalat tarawih sampai subuh.

Baca Juga  Heri Amalindo Hadiri Hari Jadi Ke 5 LSM GRANSI

“Untuk mencegah terjadinya tawuran kususnya di wilayah hukum polsek Kalidoni Palembang. Sehingga kita tingkatkan kegiatan patroli ini,” katanya.

Meski menurutnya pelaku ini masih dibawa 18 tahun tetap akan diproses, dengan UUD darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pelaku MR sempat tak mau mengakui senjata tajam tersebut, kalau dirinya menemukan senjata celurit di pinggir jalan. Lalu dipakai untuk tawuran bersama rombongannya.

Baca Juga  Lepas 20 Jamaah Umroh Gratis Program Pemkot Pagar Alam, Ini Pesan Walikota

“Kami sudah janjian melalui medsos, kemudian mau tawuran dengan anak anak sekojo didekat smp 29. Tawuran dilakukan untuk seru seruan saja,” katanya.

Komentar