Pelaku Pungli Simpang Belimbing Muara Enim Divonis 3 Bulan Penjara

Berita Utama1265 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Pelaku Pungli / Premanisme terhadap para Sopir -sopir angkutan barang berhasil diamankan oleh Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim di jalan lintas Sumatera, atau tepatnya di Simpang Belimbing Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim yang terjadi pada Selasa (05/09) lalu.

Tim Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang mengamankan pelaku Pungli yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Pelaku yang diamankan adalah Heriadi alias Cikwi (38). Pelaku diamankan saat sedang melakukan kegiatan Pungli bersama dengan empat rekannya yang hingga kini masih buron.

Baca Juga  Siap Pisah Dari Muara Enim, Presidium CDOB RL2 Gelar Halal Bihalal

Dari tangan pelaku Heriadi alias Cikwi, Tim Trabazz berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 24.000, –
Pada hari Kamis (07/09) Polres Muara Enim yang diwakili Brigadir Iqbal, SH selaku Penyidik Pembantu mengajukan sidang Tipiring terkait tindak pidana pungli dengan pelaku Heriadi alias Cikwi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Muara Enim.

Dalam kasus Pungli (Pungutan Liar) yang terjadi di jalan lintas Sumatera tepatnya di Simpang Belimbing Desa Cinta Kasih, satu orang terdakwa yaitu Heriadi alias Cikwi di sidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim dengan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan, Joni Mauluddin, SH dan Panitera Fahrizal S.Kom SH. Adapun Barang bukti berupa uang sebesar Rp 24.000. Sedangkan pasal yang disangkakan adalah pasal 504 ayat 2 KUHP.

Baca Juga  Rutan Kelas 1 Palembang Gelar Kegiatan Kesatuan Pengamanan

Setelah mendengarkan keterangan dari terdakwa dan saksi, Hakim memutuskan hukuman kurungan selama 3 bulan untuk terdakwa dalam kasus tersebut.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mari kita Sama – sama menjaga situasi Kamtibmas. Kapolres Muara Enim mengultimatum khusus oknum masyarakat yang kadang masih sering melakukan pungutan liar terhadap sopir – sopir angkutan barang khususnya di Simpang Belimbing agar berhenti melakukan kegiatan ini, bila tidak, kami tidak akan segan – segan melakukan tindakan tegas,”pungkasnya.(JNP)

Komentar