Palembang, Sumselpost.co.id – Pasal menebus handphone yang digadaikan, Angga Dwiansyah (27) warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Muda Sepakat, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang mengalami luka bacok di tangan dan kepala.Korban akhirnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (7/9).
Kejadian terjadi Senin (4/9) sekira pukul 21.00 WIB. Bermula korban hendak menggadaikan handphone merek Redmi 9 dengan terlapor Iin seharga Rp500 ribu dengan bunga Rp100 ribu dan potongan Rp50 ribu.
Pada hari sebelumnya, tepatnya Sabtu (2/9/2023) korban telah menyicil bunganya kepada terlapor. “Saya menggadaikan handphone seharga Rp500 ribu dan uang yang diterima Rp450 ribu sedangkan Rp50 ribu untuk terlapor,” katanya.
Lanjut korban, untuk menebus handphone tersebut harus membayar Rp600 ribu dalam tempo waktu 1 bulan. “Saya hendak mengambil handphone dan bertemu di terminal kawasan Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, ketika saya bilang mau menebus dan memberikan uang Rp500 ribu namun terlapor menolak lalu meminta uang Rp700 ribu,” katanya.
Saat korban meminta handphone karena korban ada keperluan namun tetap tidak diberikan oleh terlapor. “Malah marah – marah dan langsung mengeluarkan parang, dan membacok kepala belakang dan tangan saat saya menangkis,” katanya.
Korban berharap dengan melapor ke SPKT Polrestabes Palembang segera ditindaklanjuti dan terlapor diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Laporan Polisi korban sudah diterima anggota SPKT Polrestabes Palembang dan akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
Komentar