5 Wanita Muda di Palembang Ditangkap Terkait Judi Online

Berita Utama1300 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Polda Sumsel menangkap sindikat acces pentransmisian konten ilegal perjudian dengan menjual akun atau manipulasi data online dengan omset miliaran rupiah. Tujuh orang ditangkap, lima di antaranya wanita berusia muda.

Ketujuh pelaku termasuk di antaranya otak pelaku atau bos ditangkap di kawasan Jalan Sunarna Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Rabu (24/4/24). Lima wanita itu MPD (19) EA (22) WA (26) SAK (20) HF (19). Sementara dua lagi-laki MS (19) dan Nov (35) yang merupakan otak pelaku.

Baca Juga  Bahayakan Pengguna Jalan, Sat Lantas Polres Muara Enim Bersihkan Tumpahan Oli di Jalan Sudirman

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, selain bermain judi online para pelaku ini juga menjual akun WhatsApp Ilegal untuk judi online.

“Dari pengakuan pelaku mereka bisa membuat akun WhatsApp dengan data orang atau Ilegal dalam satu hari bisa 50 ribu akun,” katanya, Selasa (30/4).

Barang Bukti (BB) yang turut diamankan 9 unit ponsel Android berbagai merek, 5 unit CPU komputer, 1 unit laptop dalam kondisi rusak, 5 unit mouse, 6 unit keyboard dan USB Hub serta tiga unit rooter wifi dan power supply.

Baca Juga  Wisuda Tahfiz dan Launching Ponpes Darul Qur'an Dan SMA IT Mufidatul ILMI

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 45 UU ITE diubah dengan UU RI No 4 tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp12 miliar.

Komentar